
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri secara aktif mendorong peningkatan status perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Pakistan dari Preferential Trade Agreement (IP-PTA) menjadi Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), dengan target penyelesaian pada tahun 2027. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Pakistan pada Desember 2025, yang bertujuan memperdalam integrasi di sektor barang, jasa, dan investasi. Proses perundingan teknis CEPA dijadwalkan dimulai pada awal 2026.
Hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Pakistan menunjukkan pertumbuhan signifikan, mencapai USD 4,1 miliar pada tahun 2024, naik 24,07 persen dari tahun sebelumnya. Ekspor Indonesia ke Pakistan menyumbang sekitar USD 3,5 miliar, sementara impor dari Pakistan tercatat USD 621,5 juta. Meskipun terjadi peningkatan volume perdagangan, neraca perdagangan masih sangat didominasi oleh ekspor Indonesia, terutama komoditas kelapa sawit. Pakistan merupakan tujuan ekspor minyak kelapa sawit terbesar ketiga bagi Indonesia, dengan nilai impor mencapai USD 2,77 miliar pada 2024, setara dengan sekitar 12 persen dari total ekspor sawit Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa kebijakan mandatori biodiesel B50 tidak akan mengganggu stabilitas pasokan minyak kelapa sawit ke Pakistan sebagai mitra strategis jangka panjang.
Perluasan perjanjian menjadi CEPA dirancang untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan ini dan membuka peluang baru bagi kedua negara. Pakistan berupaya meningkatkan ekspor komoditas agrikultur dan produk terkait teknologi informasi untuk menyeimbangkan neraca perdagangan. Komoditas ekspor utama Indonesia ke Pakistan saat ini meliputi minyak kelapa sawit dan turunannya, serat stapel, dan batu bara. Sementara itu, Pakistan mengekspor beras, tembakau, produk setengah jadi dari besi, buah jeruk, dan etil alkohol ke Indonesia. Potensi ekspor Pakistan lainnya mencakup produk hortikultura seperti kurma, kentang, dan bawang.
Dalam kerangka CEPA, cakupan kesepakatan akan diperluas mencakup perlindungan investasi dan akses pasar jasa yang lebih teratur. Sektor-sektor non-tradisional yang dibidik meliputi farmasi, energi terbarukan, industri halal, ekonomi digital, dan teknologi pertanian. Untuk memfasilitasi peningkatan ini, sebuah Joint Trade Committee (JTC) telah dibentuk sebagai forum reguler untuk membahas peningkatan perdagangan bilateral, promosi dagang, pertukaran informasi, pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta penyelesaian isu standar dan hambatan perdagangan. Selain itu, upaya edukasi publik mengenai minyak sawit berkelanjutan juga menjadi bagian dari strategi untuk menjaga citra komoditas di pasar internasional.
Langkah strategis ini juga selaras dengan posisi Indonesia sebagai ketua D-8 pada periode 2026-2027, di mana Indonesia akan memprioritaskan perluasan D-8 Preferential Trade Agreement (PTA) menjadi CEPA yang lebih komprehensif. Implementasi penuh D-8 PTA oleh seluruh negara anggota diharapkan dapat memperkuat integrasi ekonomi dan mendorong perdagangan yang saling menguntungkan. Namun, tantangan seperti hambatan non-tarif, kurangnya kesadaran terhadap produk Pakistan, dan kendala konektivitas masih perlu diatasi untuk memaksimalkan potensi perjanjian ini. Dengan peningkatan kerja sama ini, Indonesia dan Pakistan berharap dapat menciptakan kemitraan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.