
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, mengonfirmasi bahwa tiga pegawainya berada di dalam pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga pegawai tersebut, Ferry Irawan (Analis Kapal Pengawas), Deden Mulyana (Pengelola Barang Milik Negara), dan Yoga Naufal (Operator Foto Udara), adalah bagian dari tim air surveillance Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang sedang menjalankan misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pesawat dengan registrasi PK-THT tersebut dilaporkan hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, saat hendak mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Insiden ini terjadi ketika pesawat sewaan KKP dari PT IAT, yang secara rutin digunakan untuk operasi pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah perbatasan, terputus komunikasinya sekitar pukul 12.20 WITA, dengan posisi terakhir terdeteksi sekitar 12 nautical miles dari Bandara Ujung Pandang. Pesawat tersebut membawa total 10 orang, terdiri dari 7 kru dan 3 penumpang KKP. Tim SAR gabungan, yang melibatkan Basarnas, TNI AU, dan aparat setempat, telah dikerahkan untuk melakukan pencarian di lokasi dugaan jatuhnya pesawat, khususnya di pegunungan kapur Bantimurung, desa Leang-leang, Maros, yang medan beratnya menjadi kendala. Warga sekitar bahkan melaporkan adanya titik api dan serpihan yang diduga milik pesawat di lereng Bulusaraung.
Keterlibatan tiga personel PSDKP KKP dalam misi patroli udara ini menyoroti pentingnya peran pengawasan maritim dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Direktorat Jenderal PSDKP bertanggung jawab untuk memastikan praktik perikanan yang legal dan berkelanjutan, serta memerangi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun. Hilangnya pesawat dan personel kunci tersebut berpotensi menimbulkan disrupsi signifikan terhadap kapasitas operasional pengawasan KKP, terutama di wilayah-wilayah strategis yang membutuhkan pemantauan intensif.
Meskipun KKP telah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pencarian dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan penyebab insiden kepada Basarnas, KNKT, dan Kementerian Perhubungan, implikasi jangka panjang terhadap program pengawasan udara KKP masih menjadi pertanyaan. Kehilangan personel yang terlatih dan aset operasional krusial seperti pesawat ini dapat memperlambat upaya penegakan hukum di laut dan memerlukan peninjauan ulang strategi pengawasan. Pabrik pesawat ATR di Toulouse, Prancis, juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan otoritas Indonesia dalam investigasi. Tragedi ini menggarisbawahi risiko inheren dalam misi pengawasan yang vital bagi sektor perikanan dan kelautan Indonesia, serta mendesak evaluasi lebih lanjut terhadap standar keselamatan operasional dan mitigasi risiko bagi personel yang bertugas di lapangan.