
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. Penangkapan ini menyeret fokus publik kembali pada Sudewo, yang tercatat memiliki total kekayaan fantastis mencapai Rp 31.519.711.746 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan kepada KPK pada 11 April 2025, sesaat setelah menjabat sebagai pimpinan tertinggi daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan Sudewo, menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus, Jawa Tengah. Namun, KPK belum merilis secara rinci kasus spesifik yang melatarbelakangi OTT ini, termasuk konstruksi perkara dan identitas pihak lain yang turut diamankan. Waktu 1x24 jam menjadi krusial bagi KPK untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LHKPN Sudewo, yang diakses publik melalui situs e-LHKPN KPK, mengungkap komposisi asetnya yang didominasi oleh properti dan kendaraan mewah. Aset terbesar Sudewo adalah 31 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 17.030.885.000. Properti ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, Pati, Yogyakarta, Bogor, Wonogiri, dan Tuban, dengan salah satu bidang tanah dan bangunan di Depok senilai Rp 1.545.680.000.
Selain properti, Sudewo juga tercatat memiliki delapan unit kendaraan, terdiri dari dua sepeda motor dan enam mobil, dengan total nilai Rp 6.336.050.000. Koleksi kendaraan mewahnya mencakup Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 1.900.000.000, BMW X5 tahun 2023 dengan nilai yang sama, dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1.700.000.000. Harta bergerak lainnya milik Sudewo tercatat sebesar Rp 795.000.000, surat berharga senilai Rp 5.397.500.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.960.276.746. Laporan LHKPN tersebut juga menunjukkan bahwa Sudewo tidak memiliki utang. Peningkatan kekayaan Sudewo tercatat sekitar Rp 1,3 miliar dari laporan sebelumnya pada 3 Mei 2024 yang berjumlah Rp 30.209.983.240.
OTT ini bukan kali pertama nama Sudewo terseret dalam isu hukum atau kontroversi. Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, di mana ia diduga menerima sejumlah uang saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Selain itu, pada Agustus 2025, Sudewo menjadi sorotan publik akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen di Pati, yang memicu demonstrasi besar-besaran dan tuntutan pemakzulan dari masyarakat, sebelum akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
Penangkapan seorang kepala daerah dengan harta kekayaan signifikan seperti Sudewo menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas tata kelola pemerintahan daerah dan efektivitas pengawasan. Kasus ini berpotensi memiliki implikasi jangka panjang terhadap kepercayaan publik terhadap pejabat negara, khususnya di tengah upaya serius pemerintah dalam memberantas korupsi. Meskipun KPK belum merinci dugaan kejahatan yang melatarbelakangi penangkapan, sejarah keterlibatan Sudewo dalam kontroversi sebelumnya mengindikasikan perlunya audit dan pengawasan lebih ketat terhadap aset pejabat publik, terutama mereka yang memegang kekuasaan atas proyek-proyek pembangunan dan kebijakan fiskal daerah. Konsistensi KPK dalam menindak kasus korupsi di tingkat daerah diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi, yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan berintegritas di daerah.