Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: 5 Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Indonesia

2026-01-14 | 07:01 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T00:01:51Z
Ruang Iklan

Terkuak: 5 Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Indonesia

Ribuan pekerja di Indonesia menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024, dengan sektor manufaktur, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT), menjadi penyumbang utama. Kondisi ini menyoroti kerentanan pasar tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi global dan perubahan struktural industri domestik.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat total 64.855 pekerja terkena PHK sepanjang tahun 2023, melonjak signifikan sebesar 163,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 25.114 orang. Data Kemenaker mengidentifikasi lima provinsi dengan jumlah korban PHK terbanyak pada 2023. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 19.217 orang pekerja yang dirumahkan. Diikuti Banten dengan 11.140 korban PHK, Jawa Tengah dengan 9.435 orang, Riau dengan 4.063 orang, dan Sulawesi Tengah dengan 2.610 orang. Tren serupa berlanjut pada 2024, di mana hingga Agustus 2024, total PHK mencapai 46.240 pekerja secara nasional. Jawa Tengah bahkan tercatat sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi hingga pertengahan 2024, disusul DKI Jakarta dan Banten.

Gelombang PHK ini berakar pada sejumlah faktor makroekonomi dan struktural. Pelemahan ekonomi global menjadi pemicu utama, terutama dengan penurunan permintaan dari pasar ekspor tradisional Indonesia seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Eropa, yang sedang menghadapi inflasi tinggi dan potensi resesi. "Ketika permintaan itu turun, yang terjadi adalah produksi juga turun, ketika produksi turun pasti akan ada efisiensi personal yang harus dilakukan oleh perusahaan, salah satunya adalah melakukan PHK," ujar Ekonom Indef Nailul Huda. Dia juga menambahkan bahwa tingginya suku bunga acuan Bank Indonesia turut meningkatkan biaya produksi dan investasi, mendorong pengusaha menunda pengembangan usaha dan berujung pada PHK massal.

Invasi produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, memperparah tekanan pada industri manufaktur domestik, terutama di sektor TPT dan alas kaki. Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah, Liliek Setiawan, memprediksi PHK akan terus berlanjut karena perusahaan tidak mampu bertahan di tengah serbuan barang impor yang membuat industri manufaktur sulit menjadi tuan rumah di negara sendiri. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta membenarkan adanya penurunan kinerja di sektor padat karya, dengan 31 perusahaan tekstil dilaporkan tutup dan 21 lainnya melakukan PHK sebagian sepanjang Januari 2023 hingga Mei 2024. Lebih lanjut, dia menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap lebih berpihak pada importir umum telah mengancam nasib 120 ribu pekerja dalam satu tahun ke depan jika tidak diperbaiki.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengakui peningkatan angka PHK dan menyatakan Kemenaker terus berupaya menekan fenomena ini melalui mediasi antara manajemen dan pekerja, serta menciptakan lapangan kerja baru. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, juga menjelaskan bahwa sektor pengolahan menyumbang angka PHK terbesar, dengan 24.013 tenaga kerja terdampak hingga Oktober 2024. Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas PHK sebagai respons konkret terhadap peningkatan kasus, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah PHK lebih lanjut dan memetakan permasalahan ketenagakerjaan nasional. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah akan memfasilitasi pekerja PHK untuk memperoleh hak pesangon sesuai ketentuan dan jaminan hari tua.

Implikasi jangka panjang dari gelombang PHK ini sangat serius. Selain peningkatan angka pengangguran dan potensi penurunan daya beli masyarakat, fenomena ini dapat memicu informalisasi tenaga kerja, di mana pekerja beralih ke sektor informal atau menjadi pekerja gig dengan pendapatan yang tidak layak. Hal ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi, terutama bagi pekerja usia tua dan berpendidikan rendah yang sulit bersaing di pasar kerja baru. Tanpa intervensi kebijakan yang adaptif dan komprehensif, daya saing industri nasional, khususnya sektor padat karya, dapat terus tergerus, yang pada akhirnya akan berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial negara secara keseluruhan. Industri tekstil, misalnya, berada di ambang jurang jika tren ini dibiarkan tanpa intervensi serius. Pemerintah didorong untuk mengoptimalkan kebijakan perlindungan pekerja, memberikan insentif bagi industri padat karya, dan meninjau ulang regulasi yang berpotensi mempermudah PHK tanpa perlindungan yang memadai. Program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan juga menjadi krusial untuk membekali pekerja yang terdampak agar dapat beradaptasi dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berubah.