
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Sumatra pada tanggal 19 Januari 2026, setelah terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan memicu bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Namun, pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang tidak menampik kemungkinan beberapa perusahaan tersebut masih beroperasi dengan dalih menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan regulasi dan komitmen pemulihan lingkungan.
Keputusan pencabutan izin tersebut, yang diambil dalam rapat terbatas virtual dipimpin Presiden Prabowo dari London, merupakan tindak lanjut dari audit yang dipercepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyusul serangkaian bencana banjir di Sumatra sejak akhir November 2025. Dari 28 perusahaan, 22 di antaranya adalah pemegang izin Pemanfaatan Hutan Berbasis Produksi (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, sementara 6 lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Beberapa perusahaan besar yang terdampak meliputi PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), yang izinnya dicabut karena operasi di luar batas wilayah, masuk kawasan lindung, dan tidak memenuhi kewajiban pajak.
Meskipun demikian, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah perlu memastikan proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhenti, dan memungkinkan adanya pengalihan kegiatan ekonomi jika harus diteruskan, demi menjaga lapangan kerja masyarakat. Pernyataan ini kontras dengan penegasan Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rosa Vivien Ratnawati pada 21 Januari 2026, yang menyatakan bahwa dengan pencabutan izin, secara hukum aktivitas operasional perusahaan harus dihentikan sepenuhnya. Disparitas pandangan ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum terhadap entitas bisnis besar dan dilema antara perlindungan lingkungan dan kepentingan ekonomi jangka pendek. KLH sendiri telah menyerahkan potensi proses pidana terkait pelanggaran 28 perusahaan ini ke Bareskrim Polri.
Perusahaan yang izinnya dicabut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum administratif. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2020 mengatur bahwa pencabutan izin usaha dapat dilakukan atas usulan Kementerian Negara/Lembaga atau karena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan prosedur yang harus dipatuhi. Namun, dinamika antara pencabutan izin dan penegakan di lapangan seringkali menghadapi tantangan. Studi kasus sebelumnya menunjukkan bahwa keputusan tata usaha negara, termasuk pencabutan izin, dapat menghadapi sengketa hukum jika tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prosedur yang ditetapkan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas menyatakan bahwa pencabutan izin adalah langkah awal dan harus diikuti dengan pemulihan lingkungan yang menyeluruh, bukan sekadar pengalihan areal konsesi kepada perusahaan lain. WALHI merujuk pada kasus PT Indorayon (kini PT Toba Pulp Lestari) di masa lalu, di mana penghentian izin diikuti dengan beroperasi kembali di bawah nama baru, menggarisbawahi pentingnya memastikan akuntabilitas penuh. Implikasi dari terus beroperasinya perusahaan pasca-pencabutan izin dapat mencakup persaingan usaha tidak sehat, risiko perlindungan konsumen, kerugian negara dari sektor pajak, serta erosi kepercayaan publik terhadap efektivitas regulasi pemerintah.
Ke depan, pemerintah dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya memastikan penghentian operasional yang melanggar hukum, tetapi juga melakukan pemulihan lingkungan secara konkret dan menindaklanjuti proses pidana. Koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan untuk nasib ribuan pekerja yang terdampak, serta penegak hukum menjadi krusial. Tanpa penegakan yang konsisten dan transparan, keputusan pencabutan izin yang tegas dapat kehilangan maknanya, berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola lingkungan dan investasi di Indonesia.