
Puluhan ribu ton batu bara tanpa dokumen resmi, dengan estimasi setidaknya mencapai 70.000 ton, baru-baru ini diamankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) di lima titik lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mencakup Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, dalam sebuah operasi yang berlangsung dari 28 hingga 30 Desember 2025. Material "emas hitam" tak bertuan ini disita dari penumpukan ilegal yang berpotensi merugikan negara secara signifikan, sekaligus memperlihatkan kompleksitas dan skala masalah pertambangan ilegal di Indonesia.
Penemuan besar ini menggarisbawahi tantangan berulang yang dihadapi pemerintah dalam mengendalikan sektor pertambangan, di mana aktivitas tanpa izin terus merajalela, menyebabkan kerugian finansial negara triliunan rupiah dan kerusakan lingkungan yang parah. Praktik pertambangan ilegal kerap memanfaatkan celah regulasi, kurangnya pengawasan di lapangan, serta struktur hukum yang terkadang belum optimal dalam menjerat aktor utama. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, sebelumnya mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Kerugian ini mencakup potensi batu bara yang hilang dan kerusakan hutan. Pada kesempatan lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melaporkan indikasi kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar akibat penyimpangan dalam penambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di Sumatera Selatan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan tegas melarang kegiatan penambangan tanpa izin. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Namun, meskipun ada kerangka hukum yang kuat, penegakan di lapangan masih menghadapi kendala, termasuk modus operandi yang semakin canggih, seperti penggunaan dokumen sah palsu atau yang tidak sesuai dengan asal barang. Dalam kasus Muara Enim, Sumatera Selatan, terungkap bahwa pelaku bahkan membeli lahan masyarakat setempat untuk dijadikan kedok aktivitas ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tumpukan stockpile ilegal merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara. Setelah diamankan, tumpukan batu bara tersebut akan dihitung volume dan dinilai kualitasnya oleh surveyor dan instansi berwenang sebelum dilelang, dengan hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM. Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan stockpile ilegal.
Dampak jangka panjang dari pertambangan batu bara ilegal tidak hanya terbatas pada kerugian ekonomi. Secara lingkungan, aktivitas ini mengakibatkan deforestasi, penghancuran habitat satwa liar, erosi tanah, degradasi lahan, serta pencemaran air dan udara, termasuk munculnya air asam tambang. Lubang-lubang bekas tambang sering kali dibiarkan terbuka, berpotensi menimbulkan bahaya dan mengganggu ekosistem. Dari aspek sosial, pertambangan tanpa izin dapat menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memicu konflik sosial, menimbulkan gangguan keamanan, serta berpotensi menyebabkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar akibat paparan bahan kimia dan debu.
Pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola pertambangan. Kementerian ESDM mencatat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI) hingga tahun 2023, dengan laporan terbanyak berasal dari Sumatera Selatan dan Riau. Untuk mengatasi ini, pemerintah mengimplementasikan tiga strategi utama: digitalisasi sistem perizinan, mendorong formalisasi kegiatan pertambangan, dan meningkatkan penegakan hukum. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, termasuk Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik ilegal ini. Mayjen TNI Fabriel Buyung, pemimpin Satgas PKH, melaporkan keberhasilan dalam mengambil alih 8.822 hektare lahan tambang ilegal yang mencakup batu bara di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Menteri ESDM, Bahlil, menegaskan kesiapannya menghadapi mafia tambang demi mewujudkan industri pertambangan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kritik juga muncul mengenai lemahnya kontrol negara dalam pengelolaan mineral dan batu bara akibat rezim perizinan, sebagaimana disampaikan oleh saksi ahli Prof. Kurnia Toha, yang berpotensi bertentangan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Tantangan ke depan termasuk percepatan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang masih tertunda hingga Maret 2026.