
Kawasan industri di seluruh Indonesia telah menarik investasi kumulatif sebesar Rp 6.744,58 triliun dan menyerap sekitar 2,35 juta pekerja dalam lima tahun terakhir, menegaskan peran vitalnya sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Capaian ini diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 20 Januari 2026, menyoroti keberhasilan strategi pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri terpadu yang mendorong industrialisasi dan peningkatan nilai tambah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, hingga saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas lahan mencapai 98.235,5 hektare. Tingkat okupansi lahan di kawasan-kawasan tersebut tercatat sebesar 58,19 persen, menampung 11.970 perusahaan. Peningkatan jumlah kawasan industri sebanyak 57 unit, atau tumbuh 48,3 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir, mencerminkan kebutuhan yang terus meningkat akan lahan industri siap pakai.
Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa kawasan industri kini dipandang lebih dari sekadar penyedia lahan, melainkan telah bertransformasi menjadi akselerator industrialisasi, peningkat nilai tambah, serta perluasan kesempatan kerja, termasuk dalam mendukung agenda hilirisasi industri nasional. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, menambahkan bahwa pembangunan kawasan industri bertujuan mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, meningkatkan daya saing investasi, dan memberikan kepastian lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kontribusi makro kawasan industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 9,44 persen pada triwulan III-2025, menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pengembangan kawasan industri ini merupakan bagian integral dari kebijakan industri nasional, termasuk dalam kerangka Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) dan didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Regulasi ini juga menitikberatkan pada pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, seiring dengan tuntutan global terhadap keberlanjutan.
Keberhasilan penyerapan investasi dan tenaga kerja ini memberikan implikasi signifikan terhadap struktur perekonomian Indonesia. Dengan jutaan lapangan kerja yang tercipta, sektor industri memainkan peran krusial dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, perubahan struktur investasi menuju sektor padat modal pada tahun 2025, seperti industri logam dasar dan pertambangan, telah mengindikasikan perlambatan dalam laju pertumbuhan penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan, menuntut perhatian pada kualitas dan relevansi keahlian tenaga kerja.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, mengidentifikasi kawasan industri sebagai salah satu sektor potensial yang akan berkontribusi besar terhadap realisasi investasi pada tahun 2026. Total investasi di sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran pada tahun 2025 mencapai Rp 140,4 triliun. Secara keseluruhan, realisasi investasi Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp 1.931,2 triliun, menciptakan 2.710.532 lapangan kerja, dengan porsi investasi di luar Pulau Jawa yang lebih besar dibandingkan di Jawa.
Ke depan, pemerintah dan pelaku usaha bertekad untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ini. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mendorong pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Industri yang melibatkan berbagai kementerian terkait. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi hambatan struktural seperti perizinan, kepastian regulasi, sinkronisasi kebijakan, penyediaan energi, serta kesiapan infrastruktur dan penataan ruang, guna merealisasikan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, agenda hilirisasi melalui 18 proyek strategis nasional diproyeksikan menjadikan kawasan industri sebagai simpul utama pelaksanaan, menyediakan ekosistem terintegrasi yang mendukung investasi berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.