
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi memberikan izin impor bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin kepada sejumlah operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, termasuk Shell, BP-AKR, Vivo, dan Mobil Indostation, untuk periode awal tahun 2026, dengan proses distribusi yang kini sedang berjalan dan pasokan kembali normal. Kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan pasokan domestik, namun diiringi dengan keputusan paralel yang menghentikan impor solar sepenuhnya sejak awal tahun ini, mewajibkan seluruh SPBU swasta untuk menyerap produk solar dari PT Pertamina (Persero) menyusul rampungnya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Langkah ini menandai periode penyesuaian signifikan dalam dinamika pasar energi ritel Indonesia, terutama setelah operator SPBU swasta mengalami kelangkaan stok BBM non-subsidi pada akhir tahun 2025. Kelangkaan tersebut dipicu oleh perubahan regulasi impor yang memperpendek durasi izin dari satu tahun menjadi enam bulan dengan evaluasi triwulanan yang mulai berlaku Februari 2025, serta tidak adanya penambahan kuota impor di tengah tingginya permintaan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kala itu mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk berkolaborasi dan membeli pasokan dari Pertamina, mengingat kewajiban impor melalui Pertamina sebagai pintu utama distribusi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa pemberian kuota impor bensin untuk awal 2026 merupakan upaya untuk menjaga ketersediaan pasokan. Meskipun pemerintah berambisi untuk menghentikan impor bensin beroktan tinggi (RON 92, RON 95, dan RON 98) pada semester kedua tahun 2027, kapasitas produksi kilang dalam negeri saat ini belum mencukupi untuk memenuhi total konsumsi bensin masyarakat. Kementerian ESDM sedang menghitung besaran kuota spesifik yang akan dialokasikan kepada masing-masing badan usaha swasta. Konsumsi bensin nasional mencapai sekitar 38,5 juta kiloliter per tahun, sementara produksi domestik, bahkan dengan tambahan dari RDMP Balikpapan, baru akan mendekati 20 juta kiloliter, menyisakan sekitar 18-19 juta kiloliter yang masih harus diimpor.
Di sisi lain, kebijakan untuk solar sangat berbeda. Pemerintah secara definitif tidak lagi mengeluarkan izin impor solar, terutama untuk jenis cetane number (CN) 48, sejak awal tahun 2026. Laode Sulaeman secara eksplisit meminta SPBU swasta untuk segera bernegosiasi dengan Pertamina guna membeli produk solar dalam negeri, menegaskan bahwa mulai Maret 2026, tidak akan ada perpanjangan kuota impor solar. Kebijakan ini dimungkinkan oleh peresmian proyek RDMP Balikpapan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Januari 2026. Proyek senilai sekitar Rp123 triliun ini meningkatkan kapasitas pengolahan Kilang Balikpapan dari 260.000 barel per hari menjadi 360.000 barel per hari, sekaligus menghasilkan BBM berstandar Euro 5 yang lebih ramah lingkungan. Dengan peningkatan kapasitas ini, RDMP Balikpapan diproyeksikan dapat mengurangi impor bensin hingga 5,8 juta kiloliter per tahun dan menghemat devisa hingga Rp68 triliun per tahun.
Implikasi dari kebijakan ini sangat luas. Bagi konsumen, ketersediaan BBM di SPBU swasta diharapkan kembali stabil, terutama untuk bensin. Namun, perubahan sumber pasokan solar dari impor ke domestik (Pertamina) berpotensi mengubah lanskap harga dan pilihan produk solar di pasar. Secara strategis, pemerintah menggarisbawahi upaya menuju kemandirian energi dan pengurangan defisit neraca perdagangan akibat impor migas. Target penghentian impor bensin RON 92, 95, dan 98 pada 2027 menunjukkan ambisi jangka panjang untuk swasembada energi, memanfaatkan kapasitas kilang domestik yang terus ditingkatkan. Namun, keberhasilan target ini akan sangat bergantung pada kapasitas produksi Pertamina yang terus bertumbuh dan efisiensi distribusi di seluruh rantai pasok.