:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211754/original/062843300_1746594842-Depositphotos_63474523_L.jpg)
Pencurian aset kripto global telah melonjak dua kali lipat pada paruh pertama tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan penjahat berhasil menggasak lebih dari US$1,38 miliar (sekitar Rp22,7 triliun dengan kurs Rp16.930 per USD) dari berbagai platform dan individu. Para korban seringkali hanya bisa menyaksikan dana mereka lenyap di blockchain yang transparan, namun tidak berdaya untuk memulihkannya. Situasi ini diperparah oleh modus serangan yang semakin canggih, termasuk penyerangan kunci pribadi, frase awal (seed phrase), hingga rekayasa sosial yang menargetkan individu.
Pada Februari 2024, Helen dan Richard, pasangan suami istri asal Inggris, mengalami langsung ironi transparansi blockchain ketika seluruh tabungan Cardano mereka senilai US$315.000 (sekitar Rp5,33 miliar) raib setelah peretas mengakses penyimpanan cloud yang berisi informasi dompet kripto mereka. Mereka hanya dapat memantau dana tersebut berpindah-pindah antar dompet pelaku selama berbulan-bulan, tanpa ada mekanisme hukum atau otoritas pusat yang dapat membekukan atau mengembalikan aset mereka. Kasus serupa terjadi pada 10 Januari 2026, ketika seorang investor kehilangan lebih dari US$282 juta (sekitar Rp4,7 triliun) dalam bentuk Bitcoin dan Litecoin akibat penipuan rekayasa sosial, di mana pelaku menyamar sebagai layanan dukungan dompet perangkat keras Trezor. Setelah menguasai aset, pelaku segera memindahkannya dan mengonversinya menjadi Monero, aset kripto yang berfokus pada privasi, melalui layanan pertukaran instan untuk mengaburkan jejak transaksi.
Menurut firma analisis blockchain Chainalysis, pada tahun 2025, total pencurian kripto mencapai lebih dari US$3,4 miliar (sekitar Rp57 triliun), dengan peningkatan insiden penipuan identitas sebesar 1.400% secara tahunan dan rata-rata kerugian per kasus melonjak lebih dari 600%. Laporan terbaru dari Immunefi juga menunjukkan bahwa total kerugian akibat peretasan dan penipuan mencapai US$572,6 juta (sekitar Rp9,3 triliun) pada kuartal kedua 2024. Peretasan terbesar dialami oleh bursa kripto Jepang DMM Bitcoin dengan kerugian US$305 juta atau hampir Rp5 triliun, di mana 4.502 Bitcoin dikuras.
Tantangan utama dalam memerangi kejahatan kripto terletak pada sifat desentralisasi dan anonimitas teknologi blockchain. Meskipun transaksi tercatat secara publik dan transparan, identitas pelaku seringkali tetap tersembunyi, menyulitkan pelacakan dan penegakan hukum. Aparat penegak hukum dihadapkan pada kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dalam forensik blockchain, minimnya teknologi pelacakan aset, dan kurangnya kerja sama internasional. Di Indonesia, Pusat Riset Hukum BRIN bahkan mengungkap adanya kesenjangan kompetensi antara pelaku kejahatan siber yang semakin canggih dengan aparat penegak hukum.
Status hukum aset kripto di Indonesia sebagai komoditas, bukan alat pembayaran, juga menimbulkan kendala substansial. Ini berarti penanganan kasus kejahatan yang melibatkan kripto seringkali tidak langsung menyentuh inti masalah, karena kripto hanya dipandang sebagai sarana, bukan bagian sentral yang diproses secara hukum. Regulasi yang komprehensif dan adaptif sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman dan transparan, sekaligus untuk mencegah penggunaan aset ini dalam kegiatan ilegal seperti pencucian uang.
Para ahli keamanan kripto dan lembaga penegak hukum menekankan bahwa transparansi blockchain yang inheren seharusnya menjadi alat bagi penegak hukum untuk melacak pergerakan dana. Namun, pelaku kejahatan semakin pintar dalam mengaburkan jejak, misalnya dengan menggunakan koin privasi seperti Monero atau layanan pencampur (mixing services) yang menyamarkan asal-usul dana. Eric Jardine, pemimpin penelitian kejahatan siber di Chainalysis, menyatakan bahwa seiring berkembangnya pasar aset digital, penggunaan ilegal cryptocurrency juga cenderung meningkat. Melawan penyebaran kejahatan ini, terutama penipuan, akan menjadi tantangan besar bagi industri pada tahun mendatang.
Pergeseran ke stablecoin sebagai mata uang pilihan untuk aktivitas ilegal juga menjadi tren mengkhawatirkan. Laporan Chainalysis 2025 menunjukkan stablecoin kini menyumbang 63% dari semua transaksi kripto ilegal, karena menawarkan kecepatan, likuiditas, dan titik buta regulasi yang membuat transaksi ilegal lebih mudah dilakukan dan lebih sulit dilacak dibandingkan Bitcoin. Hal ini mengindikasikan bahwa tanpa regulasi yang lebih ketat dan kerja sama global, korban kejahatan kripto akan terus menghadapi kesulitan besar dalam mendapatkan kembali aset mereka, dan transparansi blockchain justru akan menjadi pengingat pahit atas dana yang hilang tanpa jejak yang dapat ditindaklanjut.