
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan secara terbuka menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebuah perusahaan bubur kertas yang telah lama beroperasi di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Pernyataan tegas Luhut, yang disampaikan melalui akun Instagram resminya pada 12 Januari 2026, muncul di tengah memanasnya kembali isu lingkungan dan konflik agraria yang melibatkan TPL, terutama setelah bencana banjir dahsyat melanda Sumatera Utara pada akhir November 2025 yang disinyalir terkait dengan aktivitas perusahaan.
Luhut membantah keras tuduhan yang mengaitkannya sebagai pemilik saham TPL, menyebutnya sebagai serangan terhadap harga diri dan meminta bukti konkret atas tudingan tersebut. "Saya tidak pernah punya saham kecuali di perusahaan saya yaitu Toba Sejahtera, yang saya buat sendiri," tegas Luhut. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penolakannya terhadap perusahaan yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade. Saat menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Abdurrahman Wahid sekitar tahun 2000-2001, Luhut mengaku menyaksikan langsung demonstrasi warga yang mengeluhkan kerusakan lingkungan, pencemaran air Danau Toba, bau tak sedap, dan potongan kayu akibat operasional pabrik. Laporan Luhut kala itu sempat menyebabkan operasional pabrik dihentikan sementara, namun kemudian dibuka kembali.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) sendiri menepis tuduhan bahwa operasionalnya menjadi penyebab bencana ekologis yang baru-baru ini terjadi. Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menyatakan perusahaan menjalankan kegiatan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi dan diawasi secara berkala, serta bekerja sama dengan lembaga independen bersertifikasi. TPL juga mengklaim telah memiliki Sertifikasi ISO 14001, ISO 45001, ISO 9001, dan SVLK untuk industri pulp dan pengembangan hutan tanaman industri (HTI) mereka.
Namun, penolakan dan kritik terhadap TPL bukan hal baru. Sejak awal berdirinya pada awal 1980-an, TPL telah menghadapi penolakan dari masyarakat adat, organisasi non-pemerintah, akademisi, dan tokoh agama karena dampak buruk yang dinilai merusak ekosistem Danau Toba dan memicu konflik agraria berkepanjangan. Wilayah konsesi TPL, yang terakhir disesuaikan menjadi 167.912 hektar pada tahun 2020 setelah delapan kali revisi dari awalnya 269.060 hektar pada tahun 1992, kerap bersinggungan dengan tanah ulayat masyarakat adat. Konflik lahan antara TPL dengan masyarakat adat di berbagai lokasi seperti Natinggir, Lamtoras, Sihaporas, dan Nagasaribu terus berlanjut, sering kali berujung pada bentrokan fisik dan proses hukum.
Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pendeta Viktor dan Lembaga Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Kapusin Medan, mewakili jutaan umat, telah menyerukan penutupan TPL. Mereka menuduh perusahaan melakukan eksploitasi alam yang berlebihan, mengakibatkan banjir, tanah longsor, kekeringan, dan musnahnya keanekaragaman hayati. Dewan Pengurus Nasional (DPN) Batak Center juga mendesak pembekuan dan pencabutan izin TPL, menyoroti penggunaan pohon ekaliptus yang boros air. Anggota DPR RI Komisi 13, Mafirion, mempertanyakan klaim TPL yang menyebut tidak ada masalah lingkungan, mengingat pembukaan ribuan hektar lahan di hulu Danau Toba. Komnas HAM bahkan telah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat Sihaporas dan TPL secara komprehensif.
Masa depan operasional TPL kini berada di bawah pengawasan ketat, tidak hanya dari masyarakat dan aktivis lingkungan, tetapi juga pejabat tinggi negara seperti Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan kepemilikan saham TPL mayoritas dikuasai oleh Allied Hill Limited (92,54%) yang dimiliki oleh Everpro Investments milik Joseph Oetomo, tekanan politik dan sosial ini dapat memicu evaluasi ulang signifikan terhadap izin dan praktik operasional perusahaan. Isu ini melampaui sengketa lokal, menjadi cerminan tantangan nasional dalam menyeimbangkan investasi ekonomi dengan pelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, khususnya di kawasan strategis seperti Danau Toba yang berstatus Destinasi Pariwisata Super Prioritas.