
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 14 Januari 2026, secara tegas mengancam akan menghentikan penyaluran anggaran kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dinilai lambat dalam merealisasikan belanjanya. Pernyataan ini disampaikan dalam acara "Semangat Awal Tahun 2026" di Jakarta, menyoroti permasalahan klasik yang telah menghambat kinerja fiskal nasional selama puluhan tahun. Purbaya menegaskan langkah ini bukan sekadar pemotongan, melainkan penghentian aliran dana dengan tujuan untuk memastikan anggaran terbelanjakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tanpa kebocoran.
Persoalan lambatnya serapan anggaran telah menjadi duri dalam tubuh birokrasi Indonesia sejak lama. Mantan Menteri Keuangan itu mengungkapkan kekecewaannya karena kementerian dan lembaga tidak mampu membelanjakan anggarannya sesuai waktu yang ditentukan, fenomena yang ia akui sudah terjadi puluhan tahun. Purbaya menduga akar masalahnya adalah kurangnya pemahaman K/L dan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif. Implikasi dari penyerapan anggaran yang rendah sangat signifikan. Dana pemerintah yang mengendap, seperti lebih dari Rp 100 triliun dana pemerintah daerah yang tercatat mengendap di bank hingga akhir tahun lalu, atau bahkan mencapai Rp254,3 triliun per Agustus 2025, mengurangi efek pengganda (multiplier effect) ke perekonomian. Kondisi ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi yang seharusnya bisa didorong oleh belanja negara, yang berkontribusi 14-15% terhadap Produk Domestik Bruto.
Secara historis, upaya mengatasi masalah ini pernah dilakukan melalui pembentukan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo. Namun, Purbaya menyatakan bahwa mekanisme pengawasan serupa belum berjalan optimal di masa pemerintahan saat ini, dan ia siap mengambil alih fungsi pengawasan tersebut melalui Kementerian Keuangan. Ia berencana untuk menurunkan tim dari Kementerian Keuangan guna mendampingi dan mengawasi K/L serta pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran menjadi lebih optimal.
Ancaman ini bukan yang pertama kali dilontarkan. Pada Oktober 2025, Purbaya telah memberikan tenggat waktu 16 hari bagi K/L untuk mempersiapkan penyerapan anggaran, dengan ancaman realokasi dana jika tidak terserap. Data realisasi belanja K/L hingga 30 September 2025 menunjukkan angka Rp800,9 triliun atau setara 62,8% dari proyeksi, dan Purbaya memperkirakan rata-rata penyerapan hingga akhir 2025 hanya akan mencapai sekitar 95 persen.
Imbas langsung dari pernyataan keras Purbaya telah terasa. Beberapa menteri dikabarkan segera meminta pertemuan dengannya untuk mengajukan tambahan anggaran. Namun, Purbaya menyikapi hal ini dengan skeptis, mempertanyakan apakah permintaan tersebut diiringi dengan kualitas belanja yang baik atau sesuai target. Kebijakan Purbaya ini mencerminkan pendekatan fiskal yang lebih agresif, di mana anggaran yang tidak termanfaatkan akan dialihkan ke program-program yang lebih siap dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memaksa birokrasi untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan dana publik demi menggerakkan roda perekonomian nasional.