
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai pembongkaran 109 tiang pancang monorel yang terbengkalai selama lebih dari dua dekade di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Januari 2026. Operasi pembongkaran dilakukan secara bertahap setiap malam mulai pukul 23:00 hingga 05:00 WIB untuk meminimalkan gangguan lalu lintas, menandai berakhirnya salah satu babak terpanjang kegagalan proyek infrastruktur masif ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin langsung proses ini, menekankan langkah tersebut sebagai bagian dari penataan ulang kawasan perkotaan yang lebih luas.
Keberadaan 109 tiang beton tanpa fungsi tersebut telah menjadi simbol proyek mangkrak sejak dipancangkan pertama kali pada 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di era Gubernur Sutiyoso. Proyek Jakarta Monorail, yang awalnya digagas sebagai solusi ambisius mengatasi kemacetan Jakarta dengan dua jalur utama (Green Line dan Blue Line sepanjang total 29 km), terhenti total pada 2008 akibat berbagai permasalahan fundamental.
Faktor utama di balik kegagalan proyek ini meliputi skema finansial yang tidak pasti dan terlalu bergantung pada pendanaan swasta tanpa jaminan pemerintah memadai. Konsorsium pengembang, PT Jakarta Monorail (JM), gagal memenuhi syarat setoran modal dan persyaratan finansial lainnya, termasuk jaminan bank sebesar lima persen dari total investasi. Sengketa ganti rugi atas tiang-tiang yang sudah dibangun antara PT JM dan kontraktor pelaksana, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, juga menjadi pemicu utama kebuntuan. PT JM menilai aset tiang tersebut senilai Rp 130 miliar, sementara PT Adhi Karya bersikukuh pada angka Rp 193 miliar, perbedaan yang tidak pernah menemui titik temu selama bertahun-tahun. Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, pada masanya, juga menolak melanjutkan proyek karena persoalan finansial dan kekhawatiran terkait subsidi jika jumlah penumpang tidak sesuai target serta penggunaan aset pemerintah. Dari sisi teknis, sistem monorel kemudian dinilai kalah efisien dibandingkan MRT dan LRT dalam hal daya angkut penumpang per jam.
Proses pembongkaran tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said ditargetkan selesai pada September 2026. Gubernur Pramono Anung mengklarifikasi bahwa biaya pemotongan tiang monorel sebenarnya hanya sebesar Rp 254 juta. Angka Rp 102 miliar yang sempat menjadi perbincangan publik merupakan total anggaran untuk penataan kawasan secara menyeluruh di sepanjang koridor Rasuna Said, yang mencakup perbaikan jalan, normalisasi saluran air, pembangunan trotoar yang lebih lebar, penataan taman, hingga pembaruan penerangan jalan umum. Beberapa pihak, seperti Center for Budget Analysis (CBA), sempat menyoroti anggaran total yang diklaim mencapai Rp 113,8 miliar dan berpotensi mark up, meskipun pemerintah telah memberikan klarifikasi.
Pembongkaran ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap tata kota dan infrastruktur Jakarta. Selain memperindah estetika kota yang selama ini terganggu oleh tiang mangkrak, penataan kawasan ini diperkirakan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di koridor Rasuna Said hingga 14-18 persen. Ruang yang sebelumnya diokupasi tiang akan dimanfaatkan untuk pelebaran trotoar, jalur sepeda terpisah, dan area hijau yang ramah pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Mantan Gubernur Sutiyoso menyatakan kelegaannya atas keputusan ini, menyebutnya sebagai kepastian yang telah lama dinanti dan penting agar ruang kota tidak terus terbebani infrastruktur yang tidak berfungsi.
Sebagai antisipasi masalah hukum di kemudian hari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi ketat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi anggaran dan proses. Kendati demikian, PT Adhi Karya (Persero) Tbk masih menegaskan status tiang monorel tersebut sebagai aset miliknya berdasarkan putusan pengadilan dan legal opinion Jaksa Pengacara Negara, dengan pembahasan mengenai status aset dan mekanisme ganti rugi masih berlanjut. Keputusan pembongkaran tiang monorel ini menjadi pengingat pentingnya perencanaan infrastruktur yang matang, berbasis kajian mendalam, dan melibatkan pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya proyek-proyek mangkrak di masa depan. Ini juga menegaskan fokus kebijakan transportasi Jakarta pada pengembangan moda yang terbukti layak dan terintegrasi seperti MRT dan LRT.