Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Purbaya Geram: Restitusi Pajak Batu Bara Kuras Kas Negara

2026-01-01 | 18:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T11:00:30Z
Ruang Iklan

Purbaya Geram: Restitusi Pajak Batu Bara Kuras Kas Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyatakan kekesalannya terhadap lonjakan restitusi pajak bagi perusahaan batu bara yang dinilai merugikan keuangan negara, dengan potensi kerugian mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Pernyataan ini muncul di tengah mencuatnya data bahwa pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor batu bara telah menembus Rp42,9 triliun hingga November 2025. Purbaya menyoroti bahwa mekanisme ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang mengamanatkan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata-mata menguntungkan pengusaha.

Fenomena restitusi pajak jumbo ini berakar pada perubahan status batu bara dari barang tidak kena pajak menjadi Barang Kena Pajak (BKP) pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan regulasi ini memungkinkan perusahaan batu bara sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang terkait dengan produksi dan ekspor. Mengingat tarif PPN untuk ekspor adalah 0%, akumulasi pajak masukan yang besar menciptakan kondisi "lebih bayar" yang secara otomatis menjadi hak wajib pajak untuk direstitusi.

Purbaya secara spesifik menyebutkan negara menanggung kerugian hingga Rp25 triliun per tahun akibat skema perpajakan ini. Ia bahkan mengindikasikan bahwa setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal dari sektor batu bara menjadi negatif, menempatkan pemerintah pada posisi seolah "mensubsidi" perusahaan-perusahaan batu bara yang notabene kaya. Data historis menunjukkan tren peningkatan restitusi PPN sektor batu bara yang signifikan, dari Rp5,7 triliun pada 2021, melonjak menjadi Rp11,3 triliun pada 2022, kemudian Rp20,2 triliun pada 2023, dan mencapai Rp25,2 triliun pada 2024, sebelum puncaknya pada November 2025 sebesar Rp42,9 triliun.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menambahkan bahwa volatilitas harga komoditas global, khususnya batu bara, turut menjadi faktor pemicu kenaikan pengajuan restitusi. Perusahaan seringkali membayar pajak di saat harga komoditas tinggi, namun ketika Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan di tahun berikutnya dan harga komoditas telah anjlok, kelebihan pembayaran pajak menjadi tak terhindarkan. Selain itu, fasilitas pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 juga berkontribusi pada lonjakan jumlah restitusi, meski DJP mengakui adanya temuan "penunggang gelap" yang mencoba memanfaatkan fasilitas ini.

Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, juga telah menyoroti lonjakan restitusi sebagai salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak pada semester I/2025, khususnya pada Januari dan Mei 2025. Sebagai respons atas kondisi ini, pemerintah berencana untuk meninjau ulang kebijakan dan memperkenalkan langkah-langkah penyeimbang, seperti penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara. Purbaya menegaskan bahwa pengenaan bea keluar ini bukan bertujuan melemahkan industri, melainkan untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan pada 2020. DJP sendiri juga telah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap permohonan restitusi, khususnya restitusi pendahuluan, dengan melakukan penelaahan mendalam terhadap kebenaran Harga Pokok Penjualan (HPP) yang diklaim sebagai pajak masukan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keadilan fiskal dan memastikan bahwa restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar berhak.