Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

PTBA Perkuat Strategi Basmi Penambangan Liar di Banko Tengah

2026-01-19 | 02:44 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-18T19:44:46Z
Ruang Iklan

PTBA Perkuat Strategi Basmi Penambangan Liar di Banko Tengah

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), bersama aparat penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Resor Muara Enim, dan Tentara Nasional Indonesia, secara intensif menindak dan mengamankan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Banko Tengah Blok B, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Langkah ini diambil untuk melindungi aset strategis negara dan memastikan keberlanjutan operasional tambang yang sah, dengan penindakan terbaru berupa pemasangan plang larangan dan pagar pembatas pada 7-10 Januari 2026, menyusul temuan akses ilegal baru pada 29 Desember 2025. Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, operasi gabungan juga berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti satu unit ekskavator dan tiga unit dump truck di area Lengi, Desa Penyandingan.

Fenomena pertambangan ilegal telah lama menjadi tantangan serius bagi sektor energi dan lingkungan di Indonesia, dengan Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang paling terpapar. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 26 laporan PETI di Sumatera Selatan sepanjang 2023, menjadi jumlah tertinggi di antara provinsi lain dari total 128 laporan se-Indonesia. Secara nasional, pada triwulan ketiga 2021, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI, di mana 96 di antaranya adalah tambang batu bara. Praktik ini tidak hanya mencuri sumber daya mineral tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian pada 2022 mencapai Rp 3,5 triliun, meningkat dua kali lipat dari Rp 1,6 triliun pada 2019. Kerugian ini berasal dari hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima dari kegiatan pertambangan yang legal.

Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suhedi, menegaskan, "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah kerja kami. Penindakan ini adalah bukti nyata sinergi antara PTBA dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pertambangan yang bersih, legal, dan berkelanjutan". Penindakan di Banko Tengah dilakukan berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, yang mendeteksi adanya aktivitas penambangan ilegal. MOCS Department Head PTBA, Taupan Ariansyah, menambahkan bahwa pemasangan plang dan pagar serta pembuatan parit gajah di sekitar Pos 3 Pulau Panggung dan Pos 6 Tanjung Lalang bertujuan menutup seluruh celah akses ilegal dan melindungi aset perusahaan serta negara. Upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal demi operasional pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Dampak penambangan ilegal meluas jauh melampaui kerugian finansial. Secara lingkungan, kegiatan PETI kerap mengabaikan kaidah penambangan yang baik, menyebabkan kerusakan lahan, hilangnya vegetasi, dan pencemaran air serta tanah oleh logam berat. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana alam seperti erosi, banjir, dan tanah longsor, serta membutuhkan biaya reklamasi yang masif. Secara sosial, aktivitas PETI dapat memicu konflik antar masyarakat, menimbulkan kondisi rawan keamanan, merusak fasilitas umum, dan berpotensi menyebabkan masalah kesehatan akibat paparan bahan kimia. Bahkan, beberapa insiden PETI telah memakan korban jiwa.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, telah menggariskan tiga pilar utama untuk menyelesaikan masalah tambang ilegal: digitalisasi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk membatasi pergerakan penambang tanpa izin; formalisasi dengan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); serta penegakan hukum melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) yang baru dibentuk. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas melarang penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Upaya kolektif ini, termasuk kolaborasi antara PTBA dan aparat keamanan, vital untuk memulihkan kerusakan lingkungan pasca-PETI melalui rehabilitasi dan revitalisasi lahan bekas tambang, serta menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.