Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penjaga Lintasan Kereta: Pahlawan Tak Terlihat Pengawal Keselamatan Perjalanan

2026-01-01 | 06:10 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T23:10:14Z
Ruang Iklan

Penjaga Lintasan Kereta: Pahlawan Tak Terlihat Pengawal Keselamatan Perjalanan

Di tengah laju kereta api yang tak kenal henti, Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) Kereta Api memegang peran krusial yang jauh melampaui sekadar menutup palang pintu. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan ribuan nyawa dan kelancaran bisnis transportasi, beroperasi di titik-titik paling rawan dalam sistem perkeretaapian Indonesia.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, antara tahun 2023 hingga Maret 2024 saja, terdapat 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, mengakibatkan 124 orang meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan. Angka ini menegaskan betapa gentingnya situasi di sekitar perlintasan kereta. EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sudah terjadi 535 kejadian tabrakan atau 'temperan' kereta api yang melibatkan kendaraan atau orang. Pada periode tersebut, 272 korban kecelakaan tercatat, dengan 101 di antaranya meninggal dunia. Ironisnya, dari total 3.693 titik perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera, hanya 1.883 titik atau sekitar 50,98 persen yang dijaga, sementara 1.810 titik lainnya tidak terjaga.

Peran PJL, yang seringkali dianggap remeh, mencakup serangkaian tugas vital: mengatur palang pintu dan lalu lintas kendaraan serta pejalan kaki, memastikan tidak ada hambatan di jalur perlintasan seperti kendaraan mogok atau hewan, berkoordinasi dengan masinis dan pengendali kereta api, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa PJL adalah "garda terdepan pengamanan di perlintasan sebidang" yang bekerja sepanjang hari dalam tiga sif, tanpa mengenal cuaca ekstrem atau lalu lintas padat.

Secara historis, perlintasan sebidang telah lama menjadi titik rawan dalam sistem transportasi darat. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara eksplisit mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 296 UU LLAJ bahkan mengancam pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pelanggar yang menerobos palang pintu. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Data dari PT KAI periode 2023 hingga Maret 2024 menunjukkan adanya 2.556 perlintasan sebidang yang tidak dijaga dari total 4.070 perlintasan. Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyoroti bahwa 81% kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Ia juga mengutip data PT KAI tahun 2025 yang menyebutkan 3.896 perlintasan sebidang, dengan 1.879 di antaranya tidak terjaga, termasuk 908 perlintasan liar.

Tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang tidak sepenuhnya berada di tangan KAI. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 menyatakan bahwa pengelolaan merupakan tanggung jawab penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya—Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus. KAI sebagai operator tidak memiliki kewenangan hukum untuk memasang palang atau membangun flyover maupun underpass.

Masa depan peran PJL akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, khususnya otomatisasi dan kecerdasan buatan (AI). Sistem otomatisasi keamanan perlintasan kereta api, yang dilengkapi dengan sensor pendeteksi kereta api, lampu peringatan, isyarat suara, dan portal pengaman, dapat mengurangi human error. Beberapa pihak, seperti Djoko Setijowarno, bahkan berharap Kementerian Dalam Negeri dapat membantu memperkuat keberadaan PJL yang dapat dikelola dengan Dana Desa, terutama mengingat banyak perlintasan liar yang muncul seiring meluasnya permukiman. Namun, integrasi dengan sistem lama, ketersediaan data berkualitas, dan isu keamanan siber masih menjadi perhatian penting dalam penerapan AI.

Meskipun teknologi terus berkembang, peran manusia dalam menjaga lintasan kereta api tetap tidak tergantikan sepenuhnya. PJL tidak hanya bertindak sebagai operator teknis, tetapi juga sebagai agen komunikasi, pengawas visual yang adaptif terhadap kondisi tak terduga, dan edukator masyarakat. Kehadiran fisik mereka menciptakan lapisan keamanan yang esensial, terutama dalam menghadapi perilaku pengguna jalan yang kerap abai terhadap rambu dan peringatan. Tantangan seperti pengendara yang memaksa menerobos palang pintu atau bahkan bertengkar dengan petugas masih sering terjadi, menunjukkan bahwa intervensi manusia, dengan segala risiko yang melekat, tetap vital untuk mengatasi faktor perilaku. Tanpa dedikasi para PJL, risiko kecelakaan di perlintasan sebidang akan jauh lebih tinggi, mengancam tidak hanya nyawa tetapi juga kelancaran operasional dan reputasi industri perkeretaapian.