Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ombudsman Soroti Kinerja Biomassa PLTU: Optimalisasi Energi Hijau Belum Tercapai

2026-01-18 | 02:14 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T19:14:47Z
Ruang Iklan

Ombudsman Soroti Kinerja Biomassa PLTU: Optimalisasi Energi Hijau Belum Tercapai

Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis, 15 Januari 2026, secara tegas mengungkapkan bahwa program pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di seluruh Indonesia belum berjalan optimal dan merata, bahkan berpotensi memicu maladministrasi. Temuan ini, berdasarkan hasil kajian cepat Ombudsman dalam Pengawasan dan Pemanfaatan Biomassa, menyoroti kesenjangan signifikan antara ambisi transisi energi nasional dan realitas implementasi di lapangan, mengancam target Net Zero Emissions (NZE) Indonesia pada 2060.

Kajian yang dipaparkan oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan Anggota Ombudsman Hery Susanto mengidentifikasi lima persoalan utama. Pertama, ketersediaan dan kontinuitas pasokan biomassa yang belum terjamin, seringkali bersifat musiman dan sporadis, diperparah oleh persaingan harga dengan pasar ekspor yang lebih menarik. Kedua, kualitas biomassa yang belum seragam, dengan nilai kalor yang lebih rendah dibandingkan batu bara, memerlukan perlakuan khusus sebelum pembakaran. Ketiga, keterbatasan teknologi pada PLTU, terutama terkait biaya retrofit yang tinggi dan desain boiler yang tidak sepenuhnya kompatibel dengan campuran biomassa, dilaporkan menyebabkan kerusakan pada komponen pembangkit. Keempat, aspek perekonomian yang belum efisien, didominasi oleh tingginya biaya logistik karena struktur rantai pasok yang tersebar dan skala produksi kecil hingga menengah, membuat biomassa sulit bersaing dengan harga batu bara domestik yang dibatasi oleh Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Kelima, tata kelola koordinasi antar pemangku kepentingan serta skema insentif yang belum memadai, termasuk belum adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk biomassa, semakin memperumit upaya keberlanjutan pasokan dalam negeri.

Program co-firing biomassa, yang merupakan strategi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) dan menekan emisi karbon, telah diimplementasikan pada 47 PLTU di sepanjang tahun 2024. PLN melaporkan bahwa upaya ini menghasilkan energi hijau sebesar 1,67 juta Megawatt hour (MWh) pada 2024, meningkat 60 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 1,04 juta MWh, dengan konsumsi biomassa mencapai 1,62 juta ton. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa pemanfaatan biomassa mampu menurunkan emisi karbon sebesar 1,87 juta ton CO2 pada 2024 dan menyumbang 1,86 persen pada bauran EBT, naik dari 1,2 persen pada 2023. Namun, realisasi konsumsi biomassa 1,62 juta ton pada 2024 masih jauh di bawah target Kementerian ESDM sebesar 2,83 juta ton. Target ambisius PLN untuk memperluas co-firing ke 52 PLTU pada 2025 dengan proyeksi kebutuhan biomassa mencapai 10,2 juta ton per tahun juga dipertanyakan mengingat capaian saat ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui tantangan dalam pemanfaatan biomassa, seperti persaingan harga dengan pasar internasional dan ketergantungan pasokan pada sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Lana Saria, menyampaikan bahwa industri biomassa nasional masih dalam fase pertumbuhan dan belum matang, sehingga membutuhkan sinergi kebijakan antar kementerian untuk menjamin ketersediaan pasokan. Meskipun Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan co-firing PLTU PLN 2021-2030 yang tertuang dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2023, realisasi harus disesuaikan dengan kemampuan teknis pembangkit dan ketersediaan pasokan. Kementerian ESDM juga mempertimbangkan peninjauan lebih lanjut terhadap regulasi biomassa seiring dengan meningkatnya perannya dalam bauran energi nasional, terutama terkait status perizinan komoditas yang saat ini belum dianggap berisiko tinggi.

Di luar klaim pengurangan emisi, Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) melalui laporannya pada Mei 2025 mengungkapkan bahwa peningkatan porsi biomassa hingga 10 persen pada co-firing hanya berkontribusi pada penurunan emisi materi partikulat (PM) sebesar 9 persen, nitrogen oksida (NOx) 7 persen, dan sulfur dioksida (SO2) 10 persen, dengan pengurangan emisi keseluruhan PLTU hanya sekitar 1,5 hingga 2,4 persen. CREA juga menyoroti potensi timbulnya polutan tambahan seperti merkuri, karbon monoksida, hidrogen sulfida, serta jejak logam berat akibat perbedaan standar emisi. Lebih lanjut, lembaga seperti Trend Asia mengkhawatirkan bahwa kebutuhan biomassa sebesar 10,23 juta ton per tahun untuk co-firing di 107 PLTU dapat memerlukan pembukaan lahan hingga 2,33 juta hektar untuk Hutan Tanaman Energi (HTE), yang berpotensi meningkatkan emisi gas rumah kaca Indonesia hingga 26,48 juta ton CO2e setiap tahun akibat deforestasi.

Keterlambatan dalam optimalisasi program biomassa ini memiliki implikasi serius terhadap pencapaian target bauran EBT nasional. Sebelumnya, target 23 persen EBT dalam bauran energi nasional pada 2025 telah direvisi menjadi antara 17-20 persen, dan bahkan diproyeksikan baru akan tercapai pada 2029 atau 2030. Data Kementerian ESDM 2024 menunjukkan bahwa kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional masih didominasi energi fosil sebesar 85 persen, sementara EBT baru mencapai 15 persen. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti bahwa alih-alih meningkat, bauran EBT pada sistem on-grid justru turun dari 13 persen pada 2020 menjadi 11,5 persen pada 2024, jauh meleset dari target RUPTL 2021-2030 yang seharusnya 15 persen.

Ombudsman merekomendasikan agar Kementerian ESDM memperkuat kebijakan biomassa dengan regulasi yang lebih operasional dan adaptif, termasuk menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO guna menjamin pasokan dalam negeri. Sementara itu, PLN didorong untuk meningkatkan perencanaan dan pengelolaan program co-firing secara terintegrasi dari hulu ke hilir, memperkuat kontrak jangka panjang, menetapkan standar kualitas biomassa yang lebih ketat, serta mengembangkan infrastruktur pendukung di PLTU. Tanpa pembenahan mendasar pada tantangan pasokan, kualitas, teknologi, keekonomian, dan tata kelola, program co-firing biomassa, alih-alih menjadi solusi transisi energi, justru berisiko memperpanjang ketergantungan pada energi fosil dan menggagalkan komitmen iklim Indonesia.