Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Nusron Kawal Legalitas Tanah Korban Bencana Sumatera Pasca-Bencana

2026-01-19 | 22:11 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T15:11:23Z
Ruang Iklan

Nusron Kawal Legalitas Tanah Korban Bencana Sumatera Pasca-Bencana

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin legalitas hak atas tanah bagi masyarakat yang menjadi korban bencana di Sumatera, termasuk bagi mereka yang kehilangan sertifikat atau lahannya musnah. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi warga yang paling rentan pasca-bencana.

Situasi pascabencana seringkali menimbulkan kerumitan serius terkait hak kepemilikan tanah. Dokumen hilang, batas-batas lahan berubah, atau bahkan seluruh bidang tanah musnah tergerus bencana, seperti yang baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah Sumatera akibat banjir bandang dan tanah longsor. Wilayah Sumatera, yang secara geografis rentan terhadap berbagai bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, dan tanah longsor, secara historis menghadapi tantangan dalam pemulihan hak atas tanah masyarakat setelah kejadian ekstrem. Penelitian menunjukkan bahwa di banyak wilayah terdampak, masyarakat adat, petani kecil, dan warga desa telah lama hidup tanpa kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun, sehingga bencana memperparah kerentanan tersebut.

Dalam menghadapi kondisi ini, BPN telah mengidentifikasi dua kategori tanah terdampak bencana: tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah yang hilang sepenuhnya akibat bencana, seperti tergerus air atau longsor ekstrem, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah. Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan agar tanah tersebut dapat kembali dimanfaatkan pemiliknya.

Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak, Nusron Wahid menjamin hak atas tanahnya akan tetap diakui, dan BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dipungut biaya. Lebih lanjut, bencana ini juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali bagi lahan yang sebelumnya belum terdaftar, memastikan seluruh bidang tanah masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat di masa depan.

Langkah proaktif pemerintah ini bertujuan tidak hanya pada pemulihan fisik wilayah, tetapi juga pada pemulihan hukum dan sosial masyarakat. “Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron. Pemerintah juga menyiapkan ribuan hektare lahan, termasuk tanah terlantar dan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN atau swasta yang tidak produktif, untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mekanisme perolehan tanah ini melibatkan berbagai skema, termasuk pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui reforma agraria atau Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan kepada pemerintah daerah. Kementerian Pertanian juga menginisiasi skema padat karya untuk mempercepat rehabilitasi 65 ribu hektare sawah yang tergenang lumpur dan berpotensi menjadi tanah musnah di tiga provinsi terdampak, dengan tujuan menjaga produksi pangan dan pendapatan petani.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI melalui anggotanya, Indrajaya, mendorong peran krusial Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan lahan untuk hunian korban bencana. Indrajaya menyoroti bahwa ketidakjelasan status tanah sering menjadi kendala utama yang menunda pembangunan hunian layak bagi korban. Kementerian ATR/BPN sendiri tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, untuk mengintegrasikan perencanaan tata ruang berbasis mitigasi risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim secara lebih dinamis dan detail. Kebijakan ini menekankan pentingnya evaluasi tata ruang wilayah, rehabilitasi hulu daerah aliran sungai, serta relokasi permukiman di kawasan rawan, dengan memastikan status lahan "clean and clear" sebelum pembangunan dilakukan. Upaya komprehensif ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan wilayah dan masyarakat terhadap bencana di masa depan, mengurangi dampak sosial-ekonomi jangka panjang, dan memastikan pemulihan yang lebih adaptif serta resilien..