Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

DPR Tantang Bos Vale: Nelayan Menjerit, Tangkapan Laut Kritis Akibat Tambang

2026-01-19 | 22:18 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T15:18:08Z
Ruang Iklan

DPR Tantang Bos Vale: Nelayan Menjerit, Tangkapan Laut Kritis Akibat Tambang

Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, 19 Januari 2026, secara terbuka mengkritisi operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Sulawesi, menyusul laporan masyarakat mengenai penurunan drastis hasil tangkapan ikan nelayan akibat aktivitas penambangan nikel. Keluhan ini disampaikan langsung kepada Presiden Direktur dan CEO Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di luar izin yang telah ditetapkan.

Anggota Komisi XII DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka, mengungkapkan keresahan para nelayan di Morowali yang melaporkan hasil tangkapan ikan mereka berkurang akibat kegiatan bongkar muat bijih nikel, khususnya di zona pelabuhan dan perairan laut sekitar. "Kelompok masyarakat di Morowali melaporkan berkurangnya tangkapan ikan karena kegiatan bongkar muat bijih nikel, terutama di daerah zona pelabuhan dan laut," ujar Beniyanto. Selain itu, anggota komisi lainnya, Andi Ridwan Wittiri, juga menyampaikan adanya aduan terkait dugaan aktivitas pertambangan Vale yang dilakukan di luar izin yang telah dikeluarkan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah BB1 Seba-Seba.

Menanggapi sorotan tersebut, Bernardus Irmanto menyatakan bahwa lokasi operasional perusahaan di Morowali sebenarnya berada di luar zona tangkap nelayan yang telah ditetapkan. "Kalau di operasi kami di Morowali, sesuai dengan zonasi yang memang ditetapkan, itu memang di luar zona tangkap, terutama di pelabuhan," kata Bernardus. Meskipun demikian, ia tidak menampik adanya tekanan lingkungan secara umum di perairan Morowali. Irmanto juga menambahkan bahwa PT Vale melakukan penilaian dampak lingkungan sosial (Environmental Social Impact Assessment) sebelum memulai operasi untuk memetakan dampak dan strategi mitigasinya.

Protes nelayan bukan merupakan isu baru dalam lanskap pertambangan nikel di Sulawesi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan sebelumnya telah menyoroti dampak industri nikel PT Vale Indonesia, menyebutkan bahwa operasi tambang telah menyebabkan deforestasi skala besar, peningkatan risiko tanah longsor, serta pencemaran sungai, sumber air, dan danau. WALHI juga melaporkan sedimentasi yang mengganggu kehidupan biota air dan merusak ekosistem seperti mangrove dan terumbu karang. Sebagai contoh, di Pesisir Lampia, Sulawesi Selatan, pengamatan tim investigasi WALHI Sulsel menunjukkan pencemaran laut akibat lumpur tambang nikel telah menurunkan kualitas ekosistem mangrove, merusak habitat kepiting dan ikan baronang, sehingga nelayan kesulitan mendapatkan hasil tangkapan.

PT Vale Indonesia, yang merupakan bagian dari holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID), telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari lima dekade. Perusahaan ini menguasai lahan konsesi yang sangat luas, mencapai lebih dari 70.000 hektare di Sulawesi Selatan saja. Sejarah operasional perusahaan juga diwarnai dengan protes masyarakat lokal terkait penguasaan lahan pertanian dan tanah adat, seperti unjuk rasa pada 2016 dan Maret 2022 di Luwu Timur. WALHI mengkritisi kurangnya konsultasi yang berarti dan minimnya transparansi terkait operasional perusahaan dan dampaknya terhadap lingkungan hidup masyarakat lokal.

Dalam RDP yang sama, Bernardus Irmanto juga menyampaikan kekhawatiran perusahaan terkait pemangkasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Vale Indonesia mengklaim bahwa kuota yang diberikan hanya sekitar 30 persen dari yang diajukan, berpotensi mengganggu komitmen pasokan kepada mitra strategis global dan keberlanjutan proyek-proyek hilirisasi nikel bernilai miliaran dolar di Pomalaa, Bahodopi, dan Sorowako. Meskipun RKAB 2026 telah disetujui pada 15 Januari 2026, memungkinkan Vale melanjutkan operasional, isu keberlanjutan lingkungan dan sosial tetap menjadi tantangan krusial di tengah ambisi Indonesia menjadi produsen nikel terbesar di dunia.

Implikasi jangka panjang dari konflik ini mencakup potensi ketidakstabilan sosial-ekonomi di komunitas pesisir yang bergantung pada perikanan, serta risiko terhadap ekosistem laut yang vital. Meskipun pemerintah mendorong hilirisasi nikel sebagai strategi peningkatan nilai tambah, dampak lingkungan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengikis keberlanjutan investasi dan mengancam mata pencarian tradisional. Penegakan regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap izin operasional dan mitigasi dampak secara efektif, menjadi kunci untuk menyeimbangkan tujuan ekonomi nasional dengan hak-hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan. Tanpa solusi komprehensif, ketegangan antara kepentingan industri dan kelangsungan hidup komunitas rentan kemungkinan besar akan terus berlanjut.