Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kuasai Aktivasi Akun Coretax: Lapor SPT Jadi Lebih Mudah dan Cepat

2026-01-16 | 11:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-16T04:02:19Z
Ruang Iklan

Kuasai Aktivasi Akun Coretax: Lapor SPT Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), secara resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang lebih dikenal dengan Coretax, mulai 1 Januari 2025. Sistem ini bertujuan memodernisasi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Dengan penerapan Coretax, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya wajib dilakukan melalui platform digital terintegrasi ini, mengharuskan wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax guna memastikan kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.

Transformasi ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP dirancang ulang untuk menata proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, mengatasi fragmented applications dan infrastruktur yang belum terintegrasi sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa Coretax menjadi tulang punggung pendapatan negara karena sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar kewajibannya sendiri. Oleh karena itu, sistem yang terintegrasi dan efisien sangat krusial untuk meningkatkan kepatuhan.

Meskipun Coretax telah berlaku efektif sejak Januari 2025, aktivasi akun tidak diwajibkan secara serentak, memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, sebelumnya menyatakan bahwa hingga 20 Oktober 2025, baru sekitar 2,5 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Angka ini masih jauh dari total wajib pajak yang biasa melaporkan SPT secara elektronik; misalnya, pada tahun pajak 2024, sekitar 10,9 juta wajib pajak telah menggunakan e-Filing. Minimnya tingkat adaptasi ini memicu Komisi XI DPR RI untuk meminta DJP menyusun roadmap implementasi Coretax yang jelas dengan pendekatan mitigasi risiko, menyusul berbagai laporan kendala operasional, kegagalan pelaporan, perhitungan pajak yang tidak akurat, hingga masalah keamanan data yang muncul sejak soft launching Januari 2025. Anggota DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti pentingnya roadmap untuk memastikan sistem tidak mengganggu pelayanan wajib pajak.

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak" bagi yang belum memiliki akun DJP Online, atau "Lupa Kata Sandi?" bagi yang sudah terdaftar di DJP Online untuk mengatur ulang kata sandi.
3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai NPWP, lalu klik "Cari". Pemadanan NIK-NPWP merupakan syarat utama bagi wajib pajak orang pribadi.
4. Lengkapi detail kontak berupa alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif dan terdaftar pada akun DJP Online. Jika ada perubahan data, wajib pajak perlu menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.
5. Lakukan verifikasi identitas dan centang pernyataan yang tersedia, kemudian klik "Simpan".
6. Periksa kotak masuk email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
7. Login kembali ke Coretax dengan ID pengguna, kata sandi sementara, dan kode captcha. Setelah login berhasil, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai tanda tangan elektronik.
8. Setelah akun Coretax berhasil diaktivasi, wajib pajak disarankan untuk segera membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi yang akan digunakan untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax. Proses ini dapat dilakukan melalui menu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik" di Portal Saya dalam Coretax DJP.

Meskipun DJP mengimbau agar aktivasi segera dilakukan sebagai langkah antisipasi penumpukan proses jelang musim pelaporan SPT, tidak ada batas waktu khusus yang ditetapkan hingga akhir 2025. Namun, kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang akan disampaikan paling lambat Maret 2026 (orang pribadi) dan April 2026 (badan) sangat bergantung pada akun Coretax yang sudah aktif. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan menyediakan layanan yang lebih praktis, transparan, dan dapat diakses dari mana saja.