Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal IKM: Kunci Ekspansi Pasar Internasional

2026-01-22 | 07:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T00:12:26Z
Ruang Iklan

Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal IKM: Kunci Ekspansi Pasar Internasional

Kementerian Perindustrian secara agresif mempercepat sertifikasi halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) di seluruh Indonesia, menargetkan perluasan akses pasar domestik dan global, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional. Langkah ini menjadi fundamental mengingat ambisi Indonesia untuk memposisikan diri sebagai pusat industri halal dunia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen strategis yang tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun global.

Inisiatif ini berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal, termasuk dari skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK). Pasar halal global terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan perkiraan pengeluaran konsumen Muslim Indonesia mencapai 281,6 miliar dolar AS pada tahun 2025, meningkat 14,96 persen dari 184 miliar dolar AS pada tahun 2020. Secara global, ekspor produk halal Indonesia telah mencapai 41,42 miliar dolar AS (setara Rp 673,90 triliun) pada periode Januari hingga Oktober 2024, dengan surplus 29,09 miliar dolar AS. Total ekspor produk halal Indonesia untuk tahun 2024 mencapai 51,4 miliar dolar AS, tumbuh 1,70% (yoy), didominasi oleh sektor makanan dan minuman dengan kontribusi 81,16% dari total ekspor. Meskipun demikian, Indonesia saat ini baru menguasai 3% dari total perdagangan industri halal dunia, menunjukkan potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap.

Kemenperin telah menetapkan target dan mencatat capaian signifikan dalam mendorong sertifikasi ini. Pada tahun 2024, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian menargetkan memfasilitasi 1.250 industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal. Dalam tiga tahun sebelumnya, PPIH telah memfasilitasi sertifikasi halal untuk 3.095 industri kecil melalui skema reguler maupun _self-declare_. Sebagai contoh konkret, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru di bawah Kemenperin memfasilitasi 232 pelaku IKM di Kalimantan Selatan selama tahun 2025. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menekankan bahwa penguatan ekosistem industri halal tidak dapat dilepaskan dari penerapan standar, penguatan ekosistem, dan sistem mutu yang berkelanjutan, mendorong industri untuk konsisten menerapkan prinsip jaminan produk halal.

Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Untuk tahun 2026, BPJPH menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), melanjutkan program serupa yang menawarkan satu juta sertifikat gratis pada tahun 2025. Hingga awal Januari 2024, BPJPH telah menerbitkan 252.490 sertifikat halal untuk pelaku usaha di Jawa Timur, dengan 98,52 persen di antaranya adalah IKM, menunjukkan peningkatan 38,14 persen atau 96.302 sertifikat halal sejak Oktober 2023. Secara nasional, jumlah produk yang telah tersertifikasi halal mencapai 584.522 produk dengan total 162.111 sertifikat halal, menandakan tingginya kesadaran industri dan masyarakat.

Namun, upaya percepatan ini dihadapkan pada sejumlah tantangan signifikan. Pelaku UMK seringkali menghadapi kendala terkait jaminan ketersediaan pasokan bahan baku halal, kapasitas sumber daya manusia (SDM) penjamin halal, dan aspek pembiayaan untuk sertifikasi, meskipun program gratis tersedia. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan pengetahuan prosedural, persepsi biaya tinggi, serta minimnya sosialisasi dan pendampingan juga menjadi hambatan. Proses pengajuan yang serba digital dan persyaratan yang dianggap rumit turut menyulitkan. Kemenperin berupaya mengatasi ini dengan mengembangkan SDM, memperkuat infrastruktur industri halal, dan meningkatkan kolaborasi lintas lembaga termasuk BAZNAS dan Bank Indonesia. Politeknik APP Jakarta, di bawah Kemenperin, turut memperkuat sertifikasi halal UMKM melalui program Halalpreneur 2025 yang berfokus pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan UMKM. Kemenperin juga tengah merancang reformasi kebijakan untuk menjamin kemudahan bahan baku bagi IKM.

Dengan investasi di sektor terkait industri halal mencapai 5,8 miliar dolar AS pada periode 2023–2024, di mana Indonesia menjadi penerima investasi terbesar dengan nilai 1,6 miliar dolar AS, pemerintah memiliki keyakinan besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Peningkatan sertifikasi halal bagi IKM diharapkan akan membuka peluang lebih besar untuk terlibat dalam rantai pasok industri nasional maupun global, tidak hanya meningkatkan ekspor tetapi juga memperkuat fundamental ekonomi domestik. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri menjadi kunci untuk mewujudkan visi ini, memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi konsumen terbesar, tetapi juga produsen dan eksportir utama produk halal global.