
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membongkar tiang-tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Januari 2026. Pembongkaran 109 tiang yang telah menjadi "monumen kegagalan" transportasi massal selama lebih dari dua dekade ini mengejutkan publik karena biaya pembongkarannya hanya Rp 254 juta, angka yang kontras jauh dengan nilai aset tiang yang sempat diklaim PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mencapai Rp 193 miliar.
Proyek monorel Jakarta pertama kali digagas pada awal 2000-an di era Gubernur Sutiyoso dan diresmikan dengan peletakan batu pertama oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 14 Juni 2004. Proyek ini melibatkan konsorsium PT Jakarta Monorail (PT JM) sebagai pengembang dan investor, serta PT Adhi Karya Tbk sebagai kontraktor. Namun, pembangunan terhenti total pada tahun 2008 di masa Gubernur Fauzi Bowo (Foke) akibat masalah pendanaan dan sengketa antara PT JM dengan PT Adhi Karya. PT JM kala itu dikabarkan kesulitan pendanaan dan tidak mampu memenuhi syarat investasi, sementara PT Adhi Karya bingung karena tiang-tiang senilai Rp 193 miliar belum dibayar.
Sengketa kepemilikan tiang pancang yang sudah berdiri menjadi inti permasalahan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2012 memutuskan bahwa tiang-tiang tersebut milik PT Adhi Karya. PT JM dapat memilikinya dengan syarat membayar Rp 193 miliar, meskipun PT JM berpegang pada nilai Rp 130 miliar. Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2010 bahkan menetapkan total nilai kontrak tiang-tiang monorel senilai US$ 14,8 juta. Perbedaan penilaian aset ini menjadi salah satu alasan mengapa proyek tak kunjung dilanjutkan dan tiang-tiang dibiarkan mangkrak.
Beberapa upaya menghidupkan kembali proyek sempat dilakukan, termasuk pada era Gubernur Joko Widodo pada tahun 2013, dengan peletakan batu pertama pembangunan monorel di Kuningan. Namun, proyek kembali menemui jalan buntu karena masalah perencanaan bisnis, desain, jaminan bank, dan lokasi depo yang dinilai melanggar aturan tata ruang. Pada tahun 2015, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara resmi memutus kontrak dengan PT Jakarta Monorail karena menilai pengembang tidak kredibel secara finansial dan teknis, menjadikan tiang-tiang tersebut resmi sebagai aset mangkrak atau "monumen kegagalan".
Keputusan untuk membongkar tiang-tiang ini diambil setelah bertahun-tahun menjadi sengketa aset antara PT Adhi Karya dan Pemprov DKI, serta mengganggu estetika kota, memicu kecelakaan, dan menyebabkan kemacetan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa biaya pembongkaran 109 tiang monorel hanya Rp 254 juta. Anggaran sebesar Rp 102 miliar yang sempat ramai diperbincangkan publik adalah estimasi total biaya untuk penataan kawasan Jalan HR Rasuna Said secara menyeluruh, mencakup perbaikan jalan, drainase, trotoar, taman, dan penerangan jalan umum. Pramono Anung telah mendapatkan "lampu hijau" dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penataan ini, demi menjamin transparansi anggaran dan menghindari masalah hukum di masa depan. Proses pembongkaran dilakukan pada malam hari, dari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB, untuk meminimalkan gangguan lalu lintas. Mantan Gubernur Sutiyoso menyatakan lega dengan langkah ini, yang dinilainya memberikan kepastian estetika dan tata ruang Jakarta.
Kasus tiang monorel mangkrak ini menjadi pelajaran mahal tentang kompleksitas perencanaan infrastruktur berskala besar, risiko sengketa antara pemerintah dan swasta, serta pentingnya evaluasi finansial yang ketat sebelum memulai proyek. Kegagalan investor dalam penyelesaian proyek dan masalah pendanaan menjadi penyebab utama mangkraknya proyek ini. Pakar transportasi Djoko Setijowarno berpandangan bahwa monorel lebih cocok untuk area wisata atau area dengan kepadatan lahan rendah, sementara pemaksakan monorel di kawasan pusat bisnis Jakarta yang padat dan mahal justru menciptakan masalah baru. Pembongkaran tiang ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi dan estetika Jalan HR Rasuna Said serta menjadi momentum untuk merefleksikan pengelolaan proyek infrastruktur yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. Target penyelesaian penataan kawasan tersebut adalah September 2026.