
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meratakan 39 lapak jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 15 Januari 2026. Tindakan penertiban ini merupakan respons OIKN terhadap aduan masyarakat dan upaya menjaga ketentraman serta ketertiban umum di kawasan ibu kota baru.
Sebelum pembongkaran, Otorita IKN telah melayangkan surat teguran pada 8 Januari 2026. Proses penertiban meliputi penutupan, penyegelan tempat usaha, serta pembinaan dan pengarahan kepada para pemilik. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan. Selain itu, tindakan tersebut juga didasari oleh maraknya aksi pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah IKN yang telah ditangani sebelumnya. Thomas menambahkan, pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas. "Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat IKN," ujarnya di sela-sela kegiatan penertiban. Seluruh bangunan yang ditertibkan dinilai telah melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di wilayah IKN. Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, dengan melibatkan unsur Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara. OIKN mengklaim terus berupaya menjaga prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan rapi sesuai visi besar Nusantara, serta menyediakan layanan perizinan melalui kantor resmi dan hotline 081150005555 untuk pelaku usaha.
Penertiban bangunan ilegal ini terjadi di tengah gencarnya pembangunan IKN yang terus didorong oleh pemerintah. Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke IKN pada Senin, 12 Januari 2026, menegaskan komitmen keberlanjutan proyek tersebut, dengan menargetkan penyelesaian infrastruktur untuk sektor legislatif dan yudikatif pada tahun 2028. Kehadiran Presiden Prabowo juga dimaknai sebagai sinyal kuat kepada publik dan investor untuk mengakhiri sikap wait and see terhadap nasib IKN di era pemerintahan baru.
Namun, operasi penertiban ini menambah panjang daftar isu terkait hak-hak masyarakat lokal dan adat yang terdampak pembangunan IKN. Sejak 2022, pembangunan mega proyek ini telah menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penggusuran dan hilangnya hak atas tanah bagi komunitas seperti Suku Balik dan Paser Maridan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, misalnya, mencatat adanya 21 komunitas adat di wilayah tersebut, dengan 11 di antaranya terdampak langsung, dan sekitar 20.000 warga berpotensi kehilangan hak atas tanah.
Meskipun pejabat seperti Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin telah membantah adanya penggusuran paksa atau "semena-mena" dan menyatakan hak-hak adat dilindungi, realitas di lapangan kerap berbeda. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan program relokasi dan "ganti untung" (ganti rugi plus) bagi masyarakat yang terdampak masalah lahan seluas 2.086 hektare, serta memastikan pembebasan lahan dilakukan sesuai aturan. Namun, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan bahwa masyarakat terdampak mengalami intimidasi, dengan penentuan harga tanah yang sepihak dan ancaman proses pengadilan jika tidak setuju. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bahkan mengecam surat OIKN kepada 200 warga Sepaku pada Maret 2024 yang meminta pembongkaran bangunan mereka, menyebutnya sebagai pelanggaran hak konstitusional dan hak atas tanah masyarakat adat. Kritik juga menyoroti kurangnya transparansi dan partisipasi bermakna dari masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.
Ketegangan antara percepatan pembangunan infrastruktur IKN dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal terus menjadi tantangan utama bagi Otorita IKN. Penertiban lapak-lapak ilegal ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menegakkan tata ruang dan ketertiban di wilayah yang sedang bertransformasi pesat. Namun, kemampuan OIKN untuk mewujudkan "kota yang humanis" dan berkeadilan sosial akan sangat bergantung pada implementasi kebijakan relokasi dan kompensasi yang transparan, adil, dan melibatkan dialog aktif dengan seluruh pihak terdampak. Kegagalan dalam aspek ini berpotensi memicu kerawanan sosial yang lebih luas, seperti yang telah diperingatkan oleh Deputi Thomas Umbu Pati.