Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

ICEX Berlisensi OJK: Medan Laga Kripto Nasional Kian Panas dan Kompetitif

2026-01-21 | 02:37 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-20T19:37:42Z
Ruang Iklan

ICEX Berlisensi OJK: Medan Laga Kripto Nasional Kian Panas dan Kompetitif

International Crypto Exchange (ICEX) secara resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Januari 2026 sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, menandai era baru persaingan dan tata kelola di ekosistem kripto Indonesia yang sebelumnya didominasi oleh satu pemain. Kehadiran bursa kedua ini terjadi seiring dengan selesainya masa transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 20 Januari 2026, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Perkembangan ini mengakhiri posisi Central Finansial X (CFX) sebagai satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia dan diproyeksikan akan mendorong pasar aset digital menuju transparansi, efisiensi, dan peningkatan kepercayaan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kehadiran lebih dari satu bursa kripto diperlukan untuk memacu persaingan sehat dan memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional. Dukungan pendanaan strategis senilai Rp 1 triliun menempatkan ICEX sebagai pesaing langsung CFX, sekaligus bagian dari upaya memperkuat struktur pasar kripto nasional.

Transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, yang dimulai sejak UU P2SK diundangkan, telah mencapai puncaknya dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan pada 20 Januari 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan stabil bagi industri aset digital. OJK kini memiliki mandat penuh dalam pengawasan yang mencakup integritas pasar, pelaporan transaksi, serta kepatuhan anggota bursa, sejalan dengan praktik internasional.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa keberadaan bursa kripto baru yang teregulasi OJK merupakan langkah positif bagi industri. Ia memandang kompetisi sehat yang tercipta akan memperkuat fondasi pasar aset kripto di Indonesia, mendorong transparansi, efisiensi, serta meningkatkan kepercayaan investor. Senada, Resna dari Upbit Indonesia mendukung struktur pasar aset kripto yang semakin kompetitif dan teregulasi, meyakini hal ini akan memperkuat tata kelola industri serta menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Ekosistem kripto Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024, melonjak 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang sebesar Rp 122 triliun. Jumlah pelanggan aset kripto juga mencapai 22,1 juta pada November 2024. Secara global, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam adopsi kripto berdasarkan laporan Chainalysis tahun 2025, yang mencerminkan performa pasar pada 2024. OJK juga melaporkan total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 (year-to-date) mencapai Rp 482,23 triliun, dengan jumlah investor 19,56 juta per November 2025. Profil investor kripto di Indonesia didominasi oleh usia produktif di bawah 35 tahun dengan pendapatan kurang dari Rp 8 juta per bulan.

Meskipun telah mengantongi izin usaha, ICEX belum dapat beroperasi penuh. OJK menekankan bahwa ICEX masih perlu melengkapi kerja sama operasional dengan lembaga kliring, kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang akan menjadi anggota bursa. Tahapan ini krusial untuk memastikan perlindungan konsumen dan keteraturan pasar sebelum aktivitas perdagangan dimulai sepenuhnya. Ke depan, ICEX juga diproyeksikan menjadi wadah pengembangan produk kripto teregulasi, termasuk aset ter-tokenisasi atau real world assets (RWA). Peningkatan kompetisi dan pengawasan yang lebih ketat dari OJK diharapkan dapat membentuk pasar kripto Indonesia yang lebih dewasa, inovatif, dan terintegrasi dengan sektor keuangan digital yang lebih luas.