Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ekspansi Bursa Kripto RI: Momentum Emas Percepatan Industri Digital?

2026-01-17 | 19:24 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T12:24:50Z
Ruang Iklan

Ekspansi Bursa Kripto RI: Momentum Emas Percepatan Industri Digital?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia per 10 Januari 2025, sebuah transisi krusial dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang diharapkan mempercepat pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan perlindungan investor. Pergeseran ini, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah direspons OJK dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Nomor 30 Tahun 2025, menandai babak baru dalam tata kelola aset digital nasional.

Sebelumnya, Bappebti telah meletakkan fondasi ekosistem kripto dengan persetujuan PT Bursa Komoditi Nusantara (kini CFX) sebagai bursa berjangka aset kripto pada Juli 2023, bersama dengan dua lembaga kliring dan dua lembaga penyimpanan aset kripto pada periode 2023-2024. Di bawah regulasi Bappebti, jumlah investor kripto mencapai puncaknya hingga 22,91 juta orang pada Desember 2024. Nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga melonjak signifikan, dari Rp 122 triliun sepanjang Januari-November 2023 menjadi Rp 556,53 triliun pada periode yang sama tahun 2024, mencerminkan peningkatan sebesar 356,16 persen. Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 650,61 triliun.

Namun, pada tahun 2025, industri mengalami koreksi dengan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 482,23 triliun, turun 25,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa nilai transaksi tersebut tetap signifikan, menunjukkan kepercayaan konsumen dan aktivitas pasar yang terjaga. Jumlah investor juga menunjukkan fluktuasi, tercatat 19,56 juta konsumen pada November 2025 dan sekitar 19 juta orang pada Desember 2025. OJK mengidentifikasi 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan 1.373 aset kripto legal yang dapat diperdagangkan per Desember 2025, jumlah yang sedikit meningkat menjadi 1.376 aset per Januari 2026. Kehadiran pemain baru seperti ICEx yang didukung pendanaan Rp 1 triliun, diposisikan sebagai pesaing langsung CFX, mengindikasikan semakin kompetitifnya struktur pasar kripto nasional.

Peralihan pengawasan ke OJK membawa implikasi signifikan. OJK kini berfokus pada perlindungan konsumen, pengembangan regulasi yang mengakomodasi teknologi, serta mitigasi risiko pencucian uang terkait aset kripto. Menurut Hasan Fawzi, penguatan kerangka regulasi OJK melalui POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko, serta Surat Edaran OJK Nomor 34 dan SE OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang rencana bisnis dan operasional, bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan keberlanjutan industri. Vice President Indodax, Antony Kusuma, menegaskan regulasi yang jelas dan terstruktur penting untuk menjaga kepercayaan investor, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dalam studi Oktober 2025 menemukan, perdagangan kripto di platform legal berkontribusi 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 70,04 triliun pada tahun 2024, serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja. Potensi ini dapat meningkat signifikan hingga Rp 189,46-Rp 260,36 triliun (0,86-1,18 persen PDB) dengan penciptaan 892 ribu hingga 1,22 juta lapangan kerja jika seluruh perdagangan ilegal dialihkan ke platform legal. Tantangan utama yang dihadapi adalah penurunan nilai transaksi tahunan di 2025 dan potensi migrasi pengguna ke platform ilegal akibat kebijakan pajak yang dianggap tidak kompetitif.

OJK akan mengembangkan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung inovasi di sektor aset kripto. Bappebti, sebelum transisi, optimistis Indonesia akan menjadi salah satu pemimpin pasar kripto dunia dalam beberapa tahun ke depan, didorong oleh potensi pasar yang besar dan dominasi investor muda berusia 18-35 tahun yang mencapai 75 persen dari total pelanggan. Integrasi aset kripto di bawah pengawasan OJK diharapkan menjembatani inovasi teknologi dan stabilitas sistem keuangan nasional, memberikan kepastian hukum yang krusial bagi pelaku industri dan investor.