Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Purbaya Tegaskan Cukai Khusus Rokok Ilegal, Pabrik Nakal Langsung Disegel

2026-01-19 | 22:24 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T15:24:50Z
Ruang Iklan

Purbaya Tegaskan Cukai Khusus Rokok Ilegal, Pabrik Nakal Langsung Disegel

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang memfinalisasi kebijakan baru yang akan memperkenalkan lapisan tarif cukai khusus bagi rokok lokal tanpa pita cukai, dengan ancaman penutupan bagi produsen yang tetap beroperasi secara ilegal. Inisiatif ini bertujuan untuk menarik pelaku industri rokok ilegal domestik ke dalam sistem perpajakan resmi, sekaligus menekan kerugian negara yang signifikan akibat peredaran produk tanpa cukai. Purbaya menyatakan bahwa setelah aturan ini diterbitkan, yang diperkirakan dalam waktu dekat, pemerintah tidak akan mentolerir praktik ilegal dan akan menindak tegas pabrikan yang masih "bermain" di luar jalur resmi, termasuk rokok ilegal impor.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya peredaran rokok ilegal yang telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 97,81 triliun pada tahun 2024, menurut data Indodata Research Center. Angka konsumsi rokok ilegal juga melonjak tajam, dari 28,12 persen pada 2022 menjadi 46,95 persen pada 2024. Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad menyebut potensi kerugian negara dari rokok ilegal bisa mencapai Rp 15 triliun per tahun, sementara Dewan Pakar Apindo Wijayanto Samirin memperkirakan angkanya di kisaran Rp 15-25 triliun per tahun.

Kebijakan "cukai khusus" ini merepresentasikan pendekatan ganda dari pemerintah. Di satu sisi, pemerintah berupaya memberikan "ruang bernapas" bagi industri hasil tembakau legal dengan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2026, sebuah keputusan yang disambut baik oleh beberapa asosiasi industri seperti Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gappri) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Namun di sisi lain, langkah tersebut juga diiringi dengan penegasan penindakan yang lebih keras. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal, menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal dalam 20.102 penindakan sepanjang tahun 2025. Pada awal Januari 2026, Bea Cukai berhasil menindak 160 juta batang rokok ilegal di Pekanbaru, Riau, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 213,76 miliar.

Struktur tarif CHT telah mengalami penyederhanaan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Penambahan satu lapisan tarif baru ini akan menjadikan total lapisan tarif CHT menjadi 10. Purbaya menjelaskan, tujuan penambahan layer ini adalah untuk mendorong rokok-rokok ilegal bertransformasi menjadi legal dan memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Sejumlah ekonom dan kelompok masyarakat sipil menilai penambahan lapisan cukai ini sebagai kemunduran dalam agenda pengendalian tembakau, berpotensi menghadirkan semakin banyak rokok murah di pasaran. Diah Saminarsih, Founder dan CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), berpendapat bahwa struktur berlapis selama ini justru membuat harga rokok tetap terjangkau dan penambahan layer akan memperbanyak pilihan rokok murah. Di sisi lain, Wakil Sekretaris Umum Apindo Anggana Bunawan menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp 15 triliun. Ekonom Senior sekaligus Dewan Pakar Apindo, Wijayanto Samirin, juga menyoroti bahwa tingginya tarif cukai rokok dan kelemahan pengawasan di lapangan turut memicu peredaran rokok ilegal.

Anggota DPR RI Komisi XI, Eric Hermawan, menyambut baik wacana pemerintah ini sebagai solusi yang lebih berkeadilan bagi industri rokok di Madura, menekankan bahwa persoalan rokok ilegal tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan represif tanpa solusi transisi bagi pelaku usaha kecil. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara upaya mengoptimalkan penerimaan negara, menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, dan mengatasi tantangan serius dari peredaran rokok ilegal yang merajalela. Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk industri, dalam perumusan kebijakan ini.