
Dewan Energi Nasional (DEN) pada pertengahan Januari 2026 secara lugas memperingatkan bahwa penghentian insentif kendaraan listrik (EV) di Indonesia akan memicu kemerosotan minat konsumen, menekan angka penjualan di tingkat ritel, dan berpotensi meningkatkan beban subsidi bahan bakar minyak (BBM). Peringatan ini muncul di tengah sinyal kuat dari pemerintah untuk tidak melanjutkan sejumlah stimulus fiskal utama bagi ekosistem kendaraan listrik yang berakhir pada awal tahun ini, termasuk pembebasan bea masuk untuk mobil listrik CBU (completely built up) dan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%.
Kebijakan insentif yang telah berjalan, seperti PPN DTP dan relaksasi bea impor CBU, berperan vital sebagai pendorong permintaan dan telah menunjukkan dampak signifikan terhadap adopsi EV di pasar domestik. Anggota DEN, M. Kholid Syeirazi, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, menegaskan bahwa tanpa insentif tersebut, harga kendaraan listrik per unit dapat melonjak sekitar 15%. Kenaikan harga ini diperkirakan akan menjadi ujian berat bagi pasar EV Indonesia, mengingat sensitivitas harga konsumen terhadap produk baru. Kholid menambahkan bahwa pelaku industri otomotif dan calon konsumen saat ini tengah mencermati dampak riil kenaikan harga di tingkat dealer terhadap penjualan nasional, khususnya pada kuartal pertama tahun ini. Melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik secara langsung dapat meningkatkan beban subsidi BBM, kondisi yang dinilai semakin berisiko mengingat sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia masih bersifat terbuka.
Dalam konteks historis, pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk populasi kendaraan listrik, yaitu 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit kendaraan listrik roda dua mengaspal di jalan pada tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus dipercepat pembangunannya, dengan proyeksi kebutuhan mencapai 32.000 unit SPKLU pada tahun 2030. Insentif fiskal ini awalnya dirancang untuk menutup kesenjangan harga yang tinggi antara kendaraan listrik dan konvensional, serta menarik investasi global.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dari pabrik ke diler (wholesales) pada tahun 2025 mencapai 103.931 unit, melonjak 141 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 43.188 unit. Secara keseluruhan, penjualan kendaraan elektrik (termasuk HEV, PHEV, dan BEV) meningkat menjadi 175.144 unit pada tahun 2025 dari 103.228 unit pada tahun 2024, dengan pangsa pasar naik dari 11,9 persen menjadi 21,8 persen. Angka ini menandakan keberhasilan insentif dalam mendorong adopsi, namun di balik pertumbuhan agresif permintaan, terdapat ketimpangan dengan sisi produksi dalam negeri. Produksi BEV lokal pada tahun 2025 justru turun sekitar 4 persen menjadi 24.727 unit dari 25.861 unit pada tahun 2024, mengindikasikan bahwa mayoritas EV di pasar domestik masih berasal dari impor CBU.
Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji ulang kebijakan insentif otomotif untuk tahun 2026. Insentif senilai Rp 7 triliun yang telah diberikan selama dua tahun terakhir dianggap berhasil menarik investasi produsen global seperti VinFast dan BYD untuk menanamkan modal di Indonesia, menyusul Hyundai yang telah lebih dulu membangun basis produksi. Dengan berkembangnya ekosistem EV, pemerintah kini ingin mendorong industri agar lebih mandiri dan berorientasi pada produksi lokal, termasuk melalui pengembangan program mobil nasional. Evaluasi kebijakan ini akan bersifat menyeluruh, mencakup segmen Low Cost Green Car (LCGC) hingga EV dan hibrida.
Pengamat otomotif Bebin Djuana mengemukakan bahwa tanpa kepastian skema insentif baru, target ambisius Net Zero Emission 2060 melalui percepatan adopsi kendaraan rendah emisi dikhawatirkan kehilangan daya dorong. Sementara itu, pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai penghentian insentif umum kendaraan listrik mulai tahun 2026 sudah tepat karena stimulus awal telah mencapai target penetrasi pasar 12%. Ia menekankan bahwa insentif masa depan seharusnya berfokus pada basis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendorong investasi dan transfer teknologi lokal, bukan lagi memanjakan kendaraan impor CBU. Langkah pemerintah untuk menghentikan stimulus fiskal ini juga dipandang sebagai konsekuensi realistis untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memberi ruang fiskal bagi berbagai program prioritas lainnya.
Implikasi jangka panjang dari perubahan kebijakan insentif ini sangat krusial. Jika pengganti insentif yang efektif tidak segera dirumuskan, percepatan transisi energi di sektor transportasi berisiko melambat. Potensi peningkatan beban subsidi BBM akan menjadi tantangan fiskal yang signifikan, sekaligus menghambat upaya pencapaian target emisi nasional. Investor di sektor EV, baik manufaktur maupun infrastruktur pengisian daya, membutuhkan kepastian regulasi dan dukungan berkelanjutan untuk terus berinvestasi dan mengembangkan rantai pasok lokal. Kebijakan ke depan harus mampu menyeimbangkan tujuan fiskal dengan target transisi energi dan pembangunan industri otomotif nasional yang berkelanjutan.