Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Coinbase Peringatkan: Regulasi Imbalan Stablecoin AS Picu Dominasi Kripto China

2026-01-01 | 18:14 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T11:14:28Z
Ruang Iklan

Coinbase Peringatkan: Regulasi Imbalan Stablecoin AS Picu Dominasi Kripto China

Coinbase telah memperingatkan bahwa upaya Amerika Serikat untuk membatasi atau melarang imbalan bunga atas stablecoin yang diterbitkan di AS berisiko menyerahkan keunggulan strategis kepada Tiongkok, yang secara aktif mendorong adopsi yuan digitalnya dengan menawarkan pembayaran bunga. Peringatan keras dari salah satu bursa kripto terbesar di dunia ini datang di tengah perdebatan sengit di Washington mengenai revisi legislasi stablecoin, yang berpotensi membentuk kembali lanskap keuangan digital global.

Faryar Shirzad, Chief Policy Officer Coinbase, pada akhir Desember 2025, secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan AS yang keliru dalam hal imbalan stablecoin dapat melemahkan daya saing dolar AS di sektor pembayaran digital internasional. Shirzad menyoroti pengumuman People's Bank of China (PBOC) bahwa mulai 1 Januari 2026, bank-bank komersial akan diizinkan untuk membayar bunga atas saldo di dompet yuan digital (e-CNY) mereka. Langkah Tiongkok ini bertujuan untuk mengubah e-CNY dari sekadar "uang tunai digital" menjadi "mata uang deposito digital," memperluas fungsi penyimpan nilai dan pembayaran lintas batasnya, serta meningkatkan adopsi setelah bertahun-tahun uji coba dengan antusiasme konsumen yang terbatas.

Kekhawatiran Coinbase berpusat pada Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act of 2025 (GENIUS Act), yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Trump pada Juli 2025. Undang-undang ini menetapkan kerangka kerja federal komprehensif untuk stablecoin pembayaran, mewajibkan dukungan cadangan 1:1, dan melarang penerbit untuk membayar bunga secara langsung. Namun, GENIUS Act mengizinkan platform dan pihak ketiga untuk menawarkan imbalan yang terkait dengan penggunaan stablecoin. Klausul ini, yang dilihat oleh industri perbankan tradisional sebagai "celah," kini menjadi target lobi untuk dihapus, dengan bank-bank berargumen bahwa pembayaran bunga pada stablecoin dapat menyebabkan perpindahan modal dari deposito bank tradisional dan mengurangi kemampuan mereka untuk menawarkan kredit.

Coinbase, bersama dengan pendukung kripto lainnya, memandang pembatasan lebih lanjut terhadap imbalan stablecoin sebagai "garis merah" dan masalah "keamanan nasional." Brian Armstrong, CEO Coinbase, menekankan bahwa stablecoin AS harus tetap kompetitif secara global. Jake Chervinsky, Chief Legal Officer di Variant, menyuarakan sentimen serupa, menyatakan bahwa membatasi imbalan stablecoin akan "menyerahkan kemenangan itu kepada Tiongkok." Para pendukung industri kripto berpendapat bahwa stablecoin yang menghasilkan bunga menawarkan keuntungan signifikan, berpotensi memberikan imbal hasil lebih dari 3% dibandingkan dengan suku bunga kurang dari 1% yang umumnya ditawarkan oleh bank tradisional. Mereka juga mengklaim bahwa sebagian besar penggunaan stablecoin terjadi di luar AS, sehingga dampaknya terhadap deposito bank domestik akan minimal.

Di sisi lain, Bank Policy Institute (BPI), sebuah badan payung untuk bank-bank tradisional, telah secara aktif melobi sejak Agustus untuk larangan imbalan stablecoin. Mereka menyuarakan kekhawatiran tentang potensi "perpindahan deposito bank" yang signifikan jika adopsi stablecoin meluas, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kemampuan bank untuk memberikan kredit kepada usaha kecil. BPI berargumen bahwa "setiap tingkat adopsi stablecoin kemungkinan akan menyebabkan perpindahan deposito bank dan pengurangan kredit, dan efek tersebut hanya akan meningkat lebih lanjut jika adopsi stablecoin sangat menonjol dan transformatif."

Perkembangan di Tiongkok menambah urgensi pada perdebatan ini. Yuan digital telah memproses 3,48 miliar transaksi dengan nilai kumulatif 16,7 triliun yuan ($2,238 triliun) hingga November 2025. Proyek mBridge, sebuah platform mata uang digital bank sentral multi-negara, telah memfasilitasi pembayaran lintas batas senilai $55,34 miliar, dengan mata uang digital menyumbang 95,3% dari volume tersebut. Wakil Gubernur PBOC, Lu Lei, menyatakan bahwa pembaruan ini akan mendorong yuan digital dari era "uang tunai digital" ke era "mata uang deposito digital," yang mampu berfungsi sebagai ukuran nilai, penyimpan nilai, dan alat pembayaran lintas batas. Kebijakan Tiongkok yang mengembangkan yuan digital sambil secara tegas membatasi mata uang virtual termasuk stablecoin, mencerminkan pertimbangan komprehensif terhadap posisi terdepan Tiongkok dalam pembayaran seluler, keamanan kedaulatan RMB, dan stabilitas sistem moneter dan keuangan.

Divergensi regulasi ini menciptakan implikasi jangka panjang yang signifikan. Sementara GENIUS Act di AS memprioritaskan stabilitas keuangan dengan melarang stablecoin berpendapatan bunga dan mewajibkan cadangan 1:1, Tiongkok memilih model sentralistik dengan bunga, memperluas adopsi mata uang digital yang dikelola negara. Para analis memperingatkan bahwa jika AS membatasi inovasi dalam imbal hasil stablecoin, hal itu dapat menghambat kepemimpinan AS dalam inovasi keuangan dan berpotensi mengalihkan modal dan aktivitas ke yurisdiksi lain yang lebih menerima inovasi. Sekitar 80% transaksi stablecoin sudah terjadi di luar Amerika Serikat, menunjukkan pentingnya daya tarik global dalam kebijakan mata uang digital. Ini bukan hanya tentang persaingan pasar, melainkan juga tentang arsitektur sistem keuangan global selama beberapa dekade mendatang, dengan keputusan legislatif dalam beberapa bulan ke depan yang akan menentukan arahnya.