:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476761/original/000784500_1768797829-PT_Central_Finansial_X__CFX_.jpg)
PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto resmi Indonesia, menyatakan keyakinan kuat terhadap kelanjutan pertumbuhan industri aset digital yang didorong oleh adopsi korporasi yang semakin masif, sebuah tren yang diproyeksikan akan berlanjut hingga tahun 2026. Optimisme ini muncul di tengah lonjakan signifikan jumlah investor dan nilai transaksi di pasar kripto nasional yang teregulasi, menggarisbawahi pergeseran paradigma dari spekulasi ritel menuju integrasi keuangan yang lebih institusional.
Jeth Soetoyo, CEO CFX, sebelumnya telah menyoroti struktur pasar "Tiga Pilar" unik Indonesia, yang terdiri dari bursa (CFX), lembaga kliring (Kliring Komoditi Indonesia - KKI), dan kustodian (Indonesia Coin Custodian - ICC), semua di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Soetoyo menyebut kerangka kerja ini sebagai "gerbang, bukan penjaga gerbang," sebuah model yang berpotensi menjadi patokan global dalam menciptakan ekosistem kripto yang transparan dan bertanggung jawab. Pendirian bursa kripto di Indonesia sendiri telah diresmikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Juli 2023, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan perdagangan yang aman dan menjamin kepastian hukum. Pengawasan aset kripto kini telah beralih dari Bappebti ke OJK, sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pertumbuhan pasar kripto di Indonesia menunjukkan data yang kuat. Pada kuartal kedua tahun 2025, pasar spot nasional tumbuh 5,3% secara kuartalan, sementara pasar berjangka (perpetual) melonjak 157,7%. Kontras dengan pasar global yang tidak teregulasi, pasar spot dan berjangka Indonesia menunjukkan peningkatan, sedangkan pasar global mengalami penurunan. Kepercayaan yang meningkat ini juga tercermin dalam peringkat adopsi kripto global, di mana Indonesia melesat dari posisi ke-20 pada tahun 2022 menjadi ke-7 pada tahun 2025.
Jumlah investor aset kripto terdaftar di Indonesia terus meningkat tajam. Data OJK mencatat hingga November 2025, jumlah investor mencapai 19,56 juta orang, naik 51,4% dibandingkan akhir Januari 2025. Ini merepresentasikan tingkat pertumbuhan yang empat kali lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 6%. Direktur Utama Bursa CFX Subani juga menguatkan bahwa data OJK menunjukkan jumlah korporasi yang memiliki aset digital telah mencapai 973 pada November 2025, meningkat 67,5% dari 581 korporasi pada Februari 2025. Peningkatan ini, meskipun secara nominal belum signifikan, memperlihatkan tren minat korporasi terhadap aset kripto. Subani menegaskan bahwa CFX meyakini tren adopsi aset digital oleh korporasi akan berlanjut, didorong oleh kebutuhan perluasan akses pasar, termasuk untuk institusi asing, serta likuiditas pasar yang memadai guna memfasilitasi transaksi berskala besar secara efisien.
Secara global, minat institusional terhadap aset kripto juga mengalami percepatan. Pada tahun 2025, persetujuan produk Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin dan Ethereum di Amerika Serikat menjadi katalis utama, membuka jalur investasi yang teregulasi bagi investor institusional. Aliran dana bersih ke ETF Bitcoin tercatat sebesar $21,3 miliar, dan ETF Ethereum sebesar $9,7 miliar pada tahun 2025. Laporan dari Deloitte menunjukkan bahwa 94% investor institusional meyakini nilai jangka panjang teknologi blockchain dan aset digital, dengan lebih dari 80% mempertimbangkannya sebagai alat diversifikasi portofolio penting. Hanya 1% Kepala Keuangan (CFO) perusahaan di Amerika Utara dengan pendapatan di atas $1 miliar yang tidak melihat potensi penggunaan mata uang kripto untuk fungsi bisnis jangka panjang. Sebanyak 23% CFO memperkirakan departemen keuangan mereka akan memanfaatkan kripto untuk investasi atau pembayaran dalam dua tahun ke depan, angka ini meningkat menjadi 39% untuk perusahaan dengan pendapatan di atas $10 miliar.
Adopsi korporasi didorong oleh beberapa faktor fundamental, termasuk efisiensi pembayaran lintas batas menggunakan stablecoin, potensi optimalisasi hasil kas perusahaan melalui protokol DeFi, dan diversifikasi portofolio. Selain itu, tokenisasi aset dunia nyata (Real-World Assets/RWA) juga menjadi fokus utama, dengan pasokan RWA yang tumbuh lebih dari 240% selama tahun 2025. Indonesia, melalui kerangka regulasi yang ada, juga bersiap untuk gelombang inovasi kripto berikutnya, mencakup stablecoin, tokenisasi RWA, dan pembiayaan kripto. Pada September 2024, Bappebti bahkan telah menyetujui Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) guna memenuhi kebutuhan pasar yang berkembang.
Peningkatan adopsi korporasi ini tidak hanya memperkuat legitimasi industri kripto tetapi juga berpotensi membawa stabilitas pasar yang lebih besar melalui partisipasi investor institusional. Meskipun demikian, dinamika pasar kripto masih sangat dipengaruhi oleh faktor makroekonomi global dan tantangan terkait volatilitas harga, regulasi, serta keamanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus pada pembangunan ekosistem yang mendukung perkembangan industri secara berkelanjutan dengan prinsip tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. CFX sendiri terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan komunitas, untuk meningkatkan literasi dan edukasi aset kripto.