Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Blueprint Pemulihan Baja RI: Negara sebagai Regulator dan Wasit

2026-01-14 | 15:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T08:12:33Z
Ruang Iklan

Blueprint Pemulihan Baja RI: Negara sebagai Regulator dan Wasit

Pemulihan fundamental industri baja nasional di Indonesia bergantung pada penguatan peran negara sebagai regulator dan wasit yang menjamin ekosistem persaingan usaha yang sehat dan adil, demikian ditegaskan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Akbar Djohan, pada 9 Januari 2026. Pernyataan ini muncul di tengah tantangan berat yang dihadapi industri baja domestik, mulai dari kelebihan kapasitas global, serbuan produk impor berharga murah, hingga kebutuhan mendesak untuk transisi menuju produksi baja rendah emisi.

Dalam kerangka ekonomi campuran, negara dituntut hadir secara seimbang, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai wasit yang memastikan persaingan usaha yang adil antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, dan koperasi. Ini krusial mengingat industri baja global sedang menghadapi kelebihan kapasitas produksi signifikan yang pada tahun 2022 mencapai 632 juta ton, dengan proyeksi tambahan 158 juta ton pada periode 2024-2026. Kelebihan kapasitas ini memicu lonjakan ekspor baja, khususnya dari China, yang pada tahun 2023 meningkat 39% menjadi 92 juta ton. Impor baja dari China ke Indonesia sendiri naik tajam hingga 42% pada 2023, mencapai 4,05 juta ton, mempersulit produsen lokal untuk bersaing.

Konsumsi baja nasional Indonesia diproyeksikan mencapai 19,3 juta ton pada 2025, tumbuh 3,8% dari 2024, didorong oleh sektor konstruksi yang diperkirakan tumbuh 5,48% dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Konsumsi ini diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 100 juta ton pada tahun 2045. Namun, produksi baja nasional pada 2024 baru mencapai sekitar 18 juta ton, menunjukkan kesenjangan pasokan yang diisi oleh impor. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan bahwa utilisasi rata-rata industri baja nasional masih sekitar 52,70%, dan produk baja impor dari China mendominasi hingga 55% kebutuhan nasional.

Pemerintah Indonesia telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk melindungi industri baja dalam negeri, termasuk penerapan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Namun, efektivitas BMAD seringkali terhambat oleh praktik circumvention, di mana produk dimodifikasi secara tidak substansial atau diimpor melalui negara ketiga. Hal ini membutuhkan penyempurnaan Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping dengan memasukkan klausul anti-circumvention. Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, menyatakan bahwa penerapan SNI akan terus menjadi kunci untuk menjaga kompetisi yang sehat. IISIA berharap pemerintah dapat memperluas cakupan SNI Wajib dan melakukan penyelidikan komprehensif terhadap peredaran baja non-SNI. Budi Harta Winata, Ketua Umum Indonesian Society of Steel Construction (ISSC), juga mendesak pemerintah untuk tidak memberikan izin PBG (IMB) untuk konstruksi yang menggunakan baja impor tanpa SNI dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai, serta menghentikan penerbitan surat persetujuan impor konstruksi baja.

Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi tantangan terkait hilirisasi baja. Meskipun terdapat investasi baru dalam industri baja nirkarat, seperti kerja sama POSCO dan Tsingshan di Morowali dengan kapasitas 2 juta ton per tahun, kebijakan anti-dumping dari China terhadap baja nirkarat Indonesia sebesar 20,2% dapat menggerus margin dan mengancam hilirisasi nikel di Tanah Air. Selain itu, hilirisasi besi-baja di dalam negeri justru mendorong peningkatan impor batubara kokas karena cadangan dalam negeri yang terbatas.

Melihat ke depan, optimisme tetap ada. Kementerian Perindustrian optimistis industri baja nasional pada 2026 akan menjadi tulang punggung ekonomi, didorong oleh industrialisasi, permintaan pasar yang meningkat, pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan IKN. Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025-2029 diperkirakan akan memicu struktur permintaan baja baru yang lebih luas, terutama dari pengembangan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang membutuhkan sekitar 12,4 juta ton baja. PT Krakatau Steel, sebagai BUMN, menegaskan perannya sebagai lokomotif utama dalam mewujudkan kemandirian industri baja, berkomitmen meningkatkan kapasitas produksi, kualitas, dan inovasi guna mengurangi ketergantungan impor. Perusahaan juga telah berhasil mengekspor produk baja lapis ke Amerika Serikat, membuktikan kemampuan bersaing di pasar protektif.

Pemerintah juga mendorong investasi asing untuk mendirikan pabrik baja di dalam negeri guna meningkatkan daya saing dan menekan volume impor, dengan minat dari Eropa, China, dan Vietnam. Namun, tantangan transisi menuju "green steel" dengan emisi karbon rendah menjadi krusial di tengah regulasi internasional yang semakin ketat seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa. Rata-rata intensitas karbon baja Indonesia saat ini adalah 1,6 tCO2e per ton produk, angka yang relatif tinggi dibandingkan standar internasional. Oleh karena itu, konsistensi kebijakan pemerintah, penguatan SNI Wajib, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan dukungan regulasi untuk inovasi teknologi hijau, akan menjadi penentu krusial bagi pemulihan dan keberlanjutan industri baja Indonesia di panggung global.