Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

BKPM Akselerasi 175 Izin Usaha Otomatis Melalui Sistem OSS

2026-01-16 | 03:26 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T20:26:23Z
Ruang Iklan

BKPM Akselerasi 175 Izin Usaha Otomatis Melalui Sistem OSS

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Kamis, 15 Januari 2026, mengumumkan telah menerbitkan 175 izin usaha otomatis melalui mekanisme fiktif positif via sistem Online Single Submission (OSS), menandai peningkatan signifikan dari 132 izin yang diterbitkan pada tahun sebelumnya. Langkah ini, yang ditegaskan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang bertujuan utama untuk mempercepat proses perizinan, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Mekanisme fiktif positif memungkinkan BKPM menerbitkan izin usaha secara otomatis apabila kementerian teknis terkait tidak memproses permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Rosan menjelaskan bahwa kebijakan ini memastikan tidak ada lagi keterlambatan dari janji layanan kepada para investor, mengatasi keluhan sebelumnya mengenai proses perizinan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan karena melibatkan sekitar 18 kementerian dan lembaga. PP Nomor 28 Tahun 2025 secara spesifik menyederhanakan perizinan melalui klasifikasi risiko usaha (rendah, menengah, tinggi) dan menetapkan batas waktu jelas untuk perjanjian tingkat layanan (SLA) antar kementerian dan instansi.

Pengenalan sistem OSS sendiri dimulai dengan versi 1.0 pada tahun 2018 melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, sebagai respons terhadap kerumitan sistem perizinan yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kemudian, sistem ini berevolusi menjadi OSS Berbasis Risiko (RBA) yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui oleh PP Nomor 28 Tahun 2025. Tujuan utama OSS RBA adalah mempercepat proses perizinan, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi birokrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi investor dengan mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sejak diluncurkan, sistem OSS telah menerbitkan jutaan Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan total mencapai 13 juta NIB pada Juli 2025, sebagian besar untuk usaha mikro.

Implementasi mekanisme fiktif positif dan sistem OSS RBA secara keseluruhan diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global dan menarik lebih banyak investasi. Rosan juga mengungkapkan bahwa realisasi investasi sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp 1.931,2 triliun, melampaui target pemerintah sebesar Rp 1.905,6 triliun, menunjukkan pertumbuhan 12,7 persen secara tahunan. Capaian ini menjadi indikator positif bagi perbaikan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional.

Meskipun demikian, penerapan OSS RBA masih menghadapi tantangan. Beberapa studi mengidentifikasi hambatan seperti koneksi internet yang tidak stabil, keterbatasan sumber daya manusia, dan masalah validasi data. Selain itu, masih ada kekhawatiran mengenai belum terakomodasinya Norma Standar Prosedur secara lengkap, kurangnya digitalisasi antara sistem OSS RBA dengan sistem perizinan daerah, dan potensi penyalahgunaan kebijakan jika verifikasi lapangan tidak dilakukan secara memadai. Koordinasi lintas instansi juga masih memerlukan perbaikan untuk mencapai efektivitas perizinan yang optimal. Pemerintah mengakui bahwa kesiapan sistem di beberapa pemerintah daerah masih memerlukan penyempurnaan. Upaya terus dilakukan untuk mengoptimalkan sistem ini melalui harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan infrastruktur digital, serta pendampingan bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).