
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (22/1/2026) secara terbuka mengkonfirmasi pencabutan izin pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang dioperasikan oleh PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Keputusan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah mencabut 28 izin perusahaan di tiga provinsi Sumatera yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan dan berkontribusi pada bencana banjir serta longsor baru-baru ini. Bahlil menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut, termasuk untuk PLTA berkapasitas 510 megawatt yang seharusnya telah beroperasi secara komersial tahun lalu namun mengalami penundaan, telah melalui kajian mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan izin NSHE oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (19/1/2026), yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1/2026), menjadi sorotan karena PLTA Batang Toru adalah proyek strategis nasional dengan nilai investasi mencapai US$1,67 miliar atau sekitar Rp28 triliun. Proyek ini, yang dibangun oleh konsorsium patungan antara PLN dan mitra asing termasuk BUMN Tiongkok SDIC Power Holdings, digadang-gadang akan menjadi PLTA terbesar di Sumatera dan mendukung 15% sistem beban puncak Indonesia. Namun, pembangunannya sejak penandatanganan Perjanjian Pembelian Daya (PPA) dengan PLN pada 21 Desember 2015, di atas Area Penggunaan Lain seluas 122 hektare dalam ekosistem Batang Toru, telah diwarnai kontroversi dan penolakan keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) serta organisasi lingkungan lainnya. Mereka berulang kali menyuarakan kekhawatiran atas potensi kerusakan ekosistem yang krusial bagi habitat orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies orangutan paling langka di dunia, serta ancaman terhadap keselamatan warga dan fungsi lingkungan hutan hujan. Catatan keselamatan proyek juga mencatat beberapa insiden fatal yang merenggut nyawa pekerja.
Sebelum pencabutan ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan dengan menyegel empat perusahaan, termasuk NSHE, di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan memerintahkan audit lingkungan menyusul bencana banjir dan longsor di Sumatera. KLH juga melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan, termasuk NSHE dan pengelola tambang emas Martabe PT Agincourt Resources, atas dugaan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Manajer Kampanye Satya Bumi, Sayyidattihayaa Afra, sebelumnya mendesak pemerintah untuk mencabut izin korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, bukan hanya menghentikan sementara operasional.
Implikasi dari pencabutan izin ini diperkirakan akan meluas, tidak hanya pada pasokan energi di Sumatera tetapi juga pada iklim investasi energi terbarukan di Indonesia. Pakar energi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Yayan Satyakti, menyatakan kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat menurunkan minat investor asing terhadap proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. Yayan berpendapat bahwa PLTA pada dasarnya merupakan pembangkit EBT yang ramah lingkungan dan didesain untuk mencegah banjir, dengan pengelolaan yang ketat untuk menjaga debit air. Ia juga menyoroti bahwa proyek PLTA biasanya memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan lingkungan lainnya. Tingkat pengembalian investasi (IRR) untuk pembangkit EBT seperti PLTA yang dapat mencapai 30 tahun, membuat kepastian hukum menjadi faktor krusial bagi investor. Di sisi lain, beberapa analisis, seperti laporan dari Brown Brothers Energy and Environment (B2E2) pada tahun 2020, pernah mempertanyakan kebutuhan PLTA Batang Toru untuk memenuhi pasokan listrik Sumatera Utara, mengingat provinsi tersebut sudah memiliki surplus energi dan estimasi pengurangan emisi CO2 yang sangat kecil. Bahlil menambahkan bahwa Kementerian ESDM akan melanjutkan kajian lebih mendalam terkait proyek-proyek yang izinnya telah dicabut tersebut. NSHE sendiri dilaporkan tengah mempersiapkan langkah banding terhadap keputusan pencabutan izin ini.