Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap: Bus Cahaya Trans Tak Layak Jalan, Dalang Kecelakaan Maut

2025-12-23 | 06:40 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T23:40:42Z
Ruang Iklan

Terungkap: Bus Cahaya Trans Tak Layak Jalan, Dalang Kecelakaan Maut

Bus pariwisata Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan fatal di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, yang menewaskan 16 penumpang, terbukti tidak laik jalan dan dilarang beroperasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam aplikasi MitraDarat, serta hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan itu tidak laik jalan.

Insiden tragis ini, yang juga menyebabkan satu penumpang mengalami luka ringan, terjadi sekitar pukul 00.30 WIB atau 00.45 WIB saat bus yang mengangkut 33 penumpang dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta diduga melaju dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan terguling. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa selain status tidak laik jalan, uji berkala terakhir bus tersebut tercatat pada 3 Juli 2025. Kemenhub telah menerjunkan petugas ke lokasi dan berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan.

Kecelakaan ini kembali menyoroti praktik pelanggaran kelaikan jalan dan perizinan operasional yang marak di industri angkutan umum Indonesia, terutama bus pariwisata. Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), telah mengatur secara ketat persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum. Namun, kasus-kasus seperti Bus Cahaya Trans menunjukkan celah dalam pengawasan dan penegakan hukum. Data sebelumnya dari Kemenhub pada Februari 2024 menunjukkan hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Meskipun Kemenhub dan Korlantas Polri secara rutin melakukan inspeksi mendadak atau "ramp check" untuk menindak bus yang tidak laik jalan, pelanggaran terus terjadi.

Fenomena bus yang beroperasi tanpa izin atau dalam kondisi tidak laik jalan seringkali didorong oleh tekanan ekonomi yang dihadapi operator bus untuk tetap bersaing dengan biaya operasional yang tinggi. Namun, praktik ini mengabaikan keselamatan penumpang dan berpotensi memicu bencana seperti yang terjadi di Krapyak. Sanksi terhadap perusahaan otobus yang melanggar dapat mencakup teguran, penilangan, penghentian operasional, hingga pencabutan izin operasional dan tuntutan pidana bagi pihak yang terbukti lalai. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan secara konsisten mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan, melengkapi administrasi perizinan, melakukan pengecekan kendaraan sebelum beroperasi, serta memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan pengemudi.

Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini tidak hanya berdampak pada reputasi dan keberlanjutan bisnis operator bus yang melanggar, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap transportasi umum secara keseluruhan. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan, termasuk transparansi data kelaikan jalan yang mudah diakses masyarakat, serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal atau koruptif dalam proses perizinan dan uji kelaikan. Penumpang juga diharapkan untuk proaktif memeriksa status kelaikan bus melalui aplikasi MitraDarat sebelum melakukan perjalanan. Tanpa kolaborasi kuat antara regulator, operator, dan pengguna jasa, siklus kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan akan terus berulang, mengancam nyawa, dan merugikan perekonomian sektor transportasi.