
Jakarta, Indonesia – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi memutuskan bahwa tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami perubahan pada Triwulan I tahun 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro, secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif saat ini guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Parameter-parameter yang menjadi acuan penyesuaian tarif setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku mulai 1 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
Untuk golongan rumah tangga subsidi:
R1 daya 450 VA: Rp415 per kWh
R1 daya 900 VA: Rp605 per kWh
Untuk golongan rumah tangga non-subsidi:
R1 daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
R1 daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R1 daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R3 daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah:
B1 daya 450 VA hingga 5.500 VA: Rp1.444,70 per kWh
B2 daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B3 daya di atas 200 kVA: Rp1.035,78 per kWh (dengan penerapan Time of Use/TOU untuk WBP/LWBP)
I3 daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I4 daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
P1 kantor pemerintah 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P2 daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P3 penerangan jalan umum di atas 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Pemerintah juga memastikan bahwa subsidi listrik tetap diberikan untuk 25 golongan pelanggan, menegaskan komitmennya dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan tersebut, menyatakan bahwa stabilitas tarif memberikan kepastian bagi pelanggan, terutama di awal tahun yang seringkali diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha.
Kebijakan menjaga stabilitas tarif ini memiliki latar belakang historis dan implikasi ekonomi yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, pemerintah secara konsisten menahan kenaikan tarif listrik meskipun terdapat fluktuasi parameter ekonomi makro. Pendekatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan inflasi dan melindungi daya beli masyarakat, terutama di tengah potensi tekanan ekonomi global. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi sebelumnya menyatakan bahwa menjaga tarif listrik stabil atau bahkan menurunkannya dapat berdampak positif pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan menekan biaya produksi bagi sektor industri, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Namun, menjaga tarif tetap stabil di tengah potensi perubahan biaya produksi listrik, seperti harga batu bara dan nilai tukar mata uang, memerlukan alokasi subsidi dan kompensasi yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian ESDM mengusulkan alokasi subsidi listrik untuk tahun 2026 antara Rp97,37 triliun hingga Rp104,97 triliun. Alokasi subsidi yang besar ini penting untuk menutup selisih antara biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN dengan tarif yang dibebankan kepada pelanggan. Tanpa subsidi dan kompensasi, tarif listrik idealnya akan lebih tinggi untuk mencerminkan biaya keekonomian. Beberapa pengamat juga menyoroti potensi risiko "salah sasaran" subsidi, di mana subsidi dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu jika tidak ada penargetan yang tepat.
Ke depan, kebijakan tarif listrik akan terus menjadi titik fokus dalam keseimbangan antara keberlanjutan fiskal pemerintah, daya saing industri, dan keterjangkauan bagi masyarakat. Transisi energi menuju sumber daya terbarukan juga akan memainkan peran krusial. Meskipun pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas tarif, PLN diimbau untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.