
Pemerintah dan berbagai asosiasi bisnis bersinergi untuk mengatasi kemacetan dalam proses perizinan usaha, sebuah hambatan signifikan yang selama ini menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Langkah strategis ini melibatkan reformasi regulasi, optimalisasi sistem digital, dan penguatan kolaborasi antara sektor publik dan swasta.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara aktif merevisi tiga peraturan pelaksana di bawah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi di berbagai sektor. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menyebutkan bahwa revisi ini mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Ia juga menyoroti bahwa Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun pada tahun lalu akibat persoalan perizinan dan iklim investasi yang kurang kondusif. Todotua juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin investasi rata-rata memakan waktu sekitar dua tahun, sebuah durasi yang dinilai terlalu lama.
Salah satu pilar utama upaya ini adalah penguatan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang telah menjadi sistem utama dalam pengurusan legalitas usaha di Indonesia. PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi tonggak terbaru yang menegaskan integrasi menyeluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam OSS-RBA. Peraturan ini menetapkan batas waktu yang jelas untuk seluruh proses perizinan dan menerapkan sistem otomatisasi atau "fiktif positif" jika izin tidak diproses tepat waktu. Ini berarti jika permohonan yang lengkap tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka secara hukum akan dianggap disetujui. Untuk perizinan berisiko rendah hingga menengah rendah, sistem bahkan akan menerbitkan izin secara otomatis tanpa verifikasi aparatur pemerintah pusat. Selain itu, penetapan Service Level Agreement (SLA) juga diperkuat untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan dan memastikan tidak ada proses yang berlarut-larut.
Meskipun OSS RBA dirancang untuk mempermudah, beberapa kendala masih ditemukan di lapangan, seperti kesalahan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai, data perusahaan yang tidak lengkap, kendala teknis sistem, hingga kurangnya pemahaman investor asing. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyadari hambatan ini, terutama terkait integrasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dengan OSS RBA yang belum berjalan sepenuhnya di seluruh daerah. Kemendagri berencana mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah dan menerapkan diskresi untuk menjembatani persoalan tersebut. Pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat perizinan melalui OSS RBA dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara konsisten mengingatkan pemerintah untuk menyederhanakan perizinan guna menekan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengatasi biaya tinggi bagi perusahaan. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mendorong percepatan implementasi reformasi struktural, harmonisasi regulasi lintas kementerian, simplifikasi rantai logistik, serta perbaikan ekosistem perizinan agar lebih mulus dan tidak berbelit. Apindo juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pengusaha untuk memperkuat iklim investasi yang baik.
Sebagai respons terhadap kompleksitas hambatan berusaha, termasuk tumpang tindih kewenangan dan sumbatan implementasi kebijakan di daerah, pemerintah telah membuka kanal pengaduan bagi pengusaha. Kanal ini, yang resmi dibuka pada 1 Desember 2025, akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mengurai masalah perizinan dan hambatan investasi yang kerap melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membuka meja pengaduan langsung bagi pengusaha yang merasa dipersulit.
Kolaborasi juga terjalin antara Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) dan Kementerian PPN/Bappenas. HKI mendorong transformasi kawasan industri untuk memperkuat monitoring, mengurangi kemacetan perizinan, mempercepat konsultasi dengan anggota, dan memberi masukan berbasis data. Upaya ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis Kawasan Industri, yang didukung penuh oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Melalui berbagai inisiatif ini, pemerintah bersama asosiasi berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif, terhubung, dan berkelanjutan. Reformasi perizinan ini diharapkan dapat menjamin kepastian berusaha, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.