
Pemerintah Indonesia akan menghentikan izin impor solar bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta per Maret 2026, mewajibkan seluruh kebutuhan diesel mereka dipenuhi dari produksi kilang domestik, sebuah langkah yang disebut untuk mencapai kemandirian energi namun memicu kekhawatiran tentang potensi monopoli pasar. Kebijakan ini, yang mulai berlaku efektif April 2026, ditegaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul rampungnya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan dan rencana implementasi mandatori biodiesel B50.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa kementerian telah mengirimkan surat kepada operator SPBU swasta untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina guna mendapatkan alokasi solar dari dalam negeri. Sistem Informasi Neraca Komoditas (SINAS NK) akan secara otomatis mengunci izin impor bagi pihak swasta setelah Maret 2026. Laode menambahkan bahwa meskipun RDMP Balikpapan beroperasi, Pertamina membutuhkan waktu persiapan tiga bulan sebelum dapat memenuhi seluruh kebutuhan, termasuk untuk SPBU swasta, mulai April 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar mulai 2026 karena produksi domestik yang mencukupi.
Latar belakang kebijakan ini berakar pada upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor bahan bakar, khususnya solar. Proyek RDMP Balikpapan, yang dioperasikan PT Kilang Pertamina Balikpapan, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 100.000 barel per hari (bph), dari 260.000 bph menjadi 360.000 bph. Peningkatan kapasitas ini diproyeksikan akan menciptakan surplus produksi solar di dalam negeri. Selain itu, program mandatori biodiesel 50 persen (B50), yang rencananya akan diterapkan pada semester kedua 2026, juga akan berkontribusi signifikan dalam mengurangi konsumsi solar murni dan berpotensi menghasilkan surplus solar sekitar 4 juta ton. Surplus solar ini bahkan membuka opsi bagi Indonesia untuk mengekspor solar atau mengkonversinya menjadi avtur.
Namun, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha swasta dan pengawas persaingan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah menganalisis (September 2025) bahwa kebijakan pembatasan impor berisiko menciptakan pembatasan pasar, diskriminasi harga dan pasokan, serta dominasi oleh pemain tertentu. Pertamina sendiri saat ini menguasai sekitar 92% pangsa pasar BBM di Indonesia. Forum Peduli BBM Swasta (FPBS) pada September 2025 mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan "impor satu pintu" ini, menilainya sebagai praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha swasta. Mereka menyoroti bahwa SPBU swasta terpaksa membeli pasokan dari Pertamina, yang dinilai menguntungkan manajemen Pertamina dengan menutup ruang kompetisi sehat.
Implikasi jangka panjang dari kebijakan ini sangat signifikan. Bagi SPBU swasta, mereka akan kehilangan fleksibilitas dalam mencari pemasok dengan harga dan kualitas yang kompetitif dari pasar internasional, berpotensi meningkatkan biaya pengadaan jika harga dari Pertamina tidak bersaing. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan kesiapan Pertamina untuk melayani SPBU swasta jika mereka ingin membeli solar dari BUMN tersebut, namun menegaskan bahwa posisi Pertamina Patra Niaga "sejajar" dengan SPBU swasta dan regulator ada di pemerintah. Namun, kekhawatiran akan monopoli energi dapat berdampak pada efisiensi pasar, kualitas produk, serta iklim investasi di sektor hilir migas. Isu kualitas bahan bakar juga pernah mencuat, di mana beberapa SPBU swasta menolak membeli BBM impor dari Singapura yang dicampur oleh Pertamina karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan perjanjian kerja sama. Pergeseran penuh ke pasokan domestik ini akan menguji kemampuan Pertamina untuk secara konsisten menyediakan volume dan kualitas solar yang dibutuhkan oleh seluruh pasar ritel, sekaligus menjaga persaingan yang sehat di tengah dominasinya. Kebijakan ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan tujuan kemandirian energi dengan prinsip persaingan usaha yang adil.