
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 15 Desember 2025 melontarkan pernyataan keras mengenai perlindungan industri nasional yang dianggap "malu-malu" oleh Indonesia, seraya menyoroti kekuatan "mafia impor" yang disebutnya luar biasa. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Business Matching 2025 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, menyoroti tantangan besar bagi keberlangsungan industri dalam negeri.
Agus Gumiwang, yang kembali menjabat Menteri Perindustrian dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029, secara konsisten mengemukakan bahwa derasnya arus impor, baik legal maupun ilegal, menjadi penyebab utama kesulitan industri nasional bersaing di pasar domestik. Menurutnya, situasi ini menghambat ruang tumbuh bagi banyak pelaku industri dalam negeri. Ia secara gamblang menyatakan keheranannya mengapa Indonesia masih terkesan ragu untuk mengambil langkah tegas dalam memproteksi industri dalam negeri, berbeda dengan negara-negara lain yang justru berani bersikap protektif, bahkan negara-negara yang dikenal liberal sekalipun. Agus bahkan mengaku kerap memikirkan hal ini hingga terbawa saat tidur di malam hari.
Kekuatan mafia impor dianggap sebagai faktor utama di balik keraguan pemerintah dalam melindungi industri lokal. Pada Oktober 2025, Agus Gumiwang telah menyambut baik rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak mafia impor, khususnya di sektor tekstil dan baja, yang telah lama menjadi masalah klasik industri nasional. Ia menekankan bahwa masalah besar yang dihadapi industri manufaktur adalah impor, baik yang ilegal maupun legal, terutama terkait masalah harga.
Dugaan praktik mafia impor ini bukan tanpa dasar. Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa praktik mafia kuota impor telah menimbulkan kerugian ekonomi serius. Sebagai contoh, impor kain pada tahun 2016-2017 tercatat 500 ribu ton, namun kini hampir mencapai 1 juta ton. Lonjakan impor ini berbanding terbalik dengan kondisi industri lokal, di mana sepanjang tahun 2023-2024, sekitar 60 pabrik tekstil tutup, menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 250 ribu hingga 300-400 ribu orang sejak 2017. Redma juga menyebut adanya selisih besar antara data ekspor tekstil dari China ke Indonesia menurut International Trade Center (ITC) dan data impor yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS), mengindikasikan masuknya impor ilegal dengan nilai signifikan. Pada tahun 2022, gap nilai impor tekstil dan garmen mencapai US$2,9 miliar, setara dengan 28.480 kontainer, yang tidak membayar bea masuk dan pajak, sehingga dapat dijual sangat murah.
Penindakan terhadap kasus impor ilegal terus dilakukan, meskipun belum sepenuhnya memberantas akar masalah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Desember 2025 membongkar praktik impor pakaian bekas ilegal jaringan internasional di Bali yang beroperasi sejak 2021 hingga 2025, dengan total transaksi mencapai Rp 669 miliar. Dua tersangka, ZT dan SB, ditangkap setelah mengimpor pakaian bekas dari Korea Selatan melalui Malaysia dan disalurkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, Bareskrim Polri pada Februari 2025 juga mengungkap empat kasus tindak pidana importasi ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.
Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah perlindungan melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang dinilai Agus Gumiwang sebagai upaya yang "halus dan cantik" karena tidak melanggar aturan perdagangan internasional seperti WTO, sekaligus melindungi dan menyerap tenaga kerja di Indonesia. Hingga Desember 2025, sebanyak 88.872 produk telah tersertifikasi TKDN, melibatkan sekitar 15.900 perusahaan industri. Namun, pengamat industri, Widodo Setiadharmaji, menilai bahwa pernyataan Menperin harus menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan negara terhadap industri strategis. Menurutnya, tidak perlu ada keraguan dalam melindungi industri dalam negeri, karena itu adalah praktik yang lazim dan sah dalam perdagangan global selama dilakukan secara terukur dan berbasis aturan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, pada Juli 2025 juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen akan memperkuat industri dalam negeri dan menguntungkan negara, menyoroti bagaimana pasar bebas telah menyebabkan kontrol yang kurang dan pertumbuhan impor yang merugikan. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi), pada Desember 2025, menyebut gelombang PHK yang mencapai 79.302 orang pada Januari-November 2025 sebagai sinyal bahaya akibat rapuhnya benteng perlindungan terhadap industri lokal.
Kementerian Perdagangan sendiri juga telah mengidentifikasi selisih data impor dan impor ilegal mencapai ratusan juta dolar dan berencana membentuk satgas impor ilegal. Pada 2024, ditemukan 31.275 penindakan perdagangan ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun, didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) senilai Rp 4,6 triliun.
Meskipun instrumen perlindungan dagang seperti bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) dan bea masuk antidumping telah diterapkan oleh Kementerian Perdagangan, jumlah produk yang diproteksi Indonesia masih jauh di bawah negara lain. Pada tahun 2021, Agus Gumiwang mencontohkan bahwa China menerapkan safeguard untuk 1.020 produk, Thailand 226 produk, dan Filipina 307 produk, sementara Indonesia hanya 102 jenis produk. Untuk instrumen antidumping, India memproteksi 280 produk dan Filipina 250 produk, sedangkan Indonesia hanya 48 produk. Per November 2025, Indonesia baru memiliki 209 Non-Tariff Measures (NTM), sementara Amerika Serikat memiliki sekitar 4.900 NTM, menunjukkan minimnya perlindungan bagi industri dalam negeri dan ekonomi nasional.
Kritik Agus Gumiwang ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan keberanian politik dan konsistensi kebijakan untuk menyeimbangkan liberalisasi perdagangan dengan kepentingan strategis industri nasional, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di tengah gempuran produk impor serta praktik curang.