Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

SMS E-Tilang Palsu Mengintai! Bongkar Ciri Modusnya Sebelum Terjebak

2025-12-14 | 21:23 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-14T14:23:25Z
Ruang Iklan

SMS E-Tilang Palsu Mengintai! Bongkar Ciri Modusnya Sebelum Terjebak

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan berkedok pesan singkat (SMS) tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) palsu yang kini semakin canggih dan mengincar data perbankan. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Jatim) menegaskan bahwa praktik penipuan ini telah memakan banyak korban, terutama pengguna ponsel yang tergiur mengklik tautan berbahaya.

Modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan SMS yang seolah-olah berasal dari sistem tilang elektronik resmi. Isi pesan biasanya memberitahukan bahwa penerima SMS memiliki tunggakan denda pelanggaran lalu lintas yang harus segera dibayarkan. Pelaku juga kerap menggunakan bahasa yang menekan psikologis korban, misalnya dengan menyebutkan bahwa denda akan bertambah besar atau kendaraan bisa diblokir jika pembayaran tidak segera dilakukan, tujuannya adalah memancing korban agar panik dan langsung mengklik tautan yang dikirimkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Dirlantas Polda Kepri), Kombes Pol Andika Bayu Adhittama, dan Kepolisian secara umum, menegaskan bahwa pemberitahuan resmi terkait tilang elektronik tidak pernah dikirimkan melalui SMS. Konfirmasi ETLE resmi hanya dikirim melalui WhatsApp atau email dari akun chatbot resmi ETLE Nasional yang memiliki tanda centang biru, atau melalui surat resmi yang dikirim ke alamat sesuai STNK via Kantor Pos.

Ciri-ciri SMS tilang elektronik palsu yang perlu diwaspadai meliputi:
1. Pengirim Palsu: Pesan berasal dari nomor pribadi atau nomor acak yang tidak dikenal.
2. Tautan (Link) Mencurigakan: SMS selalu disertai tautan yang diminta untuk diklik. Tautan ini biasanya menggunakan domain aneh, terlalu panjang, atau mengandung salah ketik, berbeda dengan domain resmi Polri.go.id. Tautan palsu yang pernah teridentifikasi mengatasnamakan Kejaksaan adalah situs tilang-kejaksaanr.top.
3. Isi Pesan Mendesak dan Mengancam: Narasi SMS seringkali bernada mengancam, mendesak, atau menakut-nakuti korban agar segera bertindak.
4. Meminta Pembayaran Langsung ke Rekening Pribadi: Jika ada permintaan untuk mentransfer denda ke nomor rekening pribadi, itu adalah penipuan. Pembayaran tilang resmi hanya dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan kepolisian, dengan kode pembayaran 16 digit yang valid.
5. Mengarahkan Unduh Aplikasi APK: Pada beberapa kasus, tautan tersebut mengarahkan korban untuk mengunduh dan menginstal berkas berformat .APK dengan dalih melihat foto bukti pelanggaran. Berkas APK ini berfungsi sebagai malware yang dapat mencuri data pribadi, kredensial login aplikasi perbankan, hingga kode OTP.

Ketika korban mengklik tautan palsu tersebut, mereka akan diarahkan ke halaman palsu (phishing) yang didesain mirip situs resmi. Saat membuka halaman ini, data-data korban memungkinkan dicuri oleh pelaku dan digunakan untuk menguras saldo rekening, dompet digital, atau disalahgunakan untuk kejahatan lain. Tidak sedikit korban yang baru menyadari telah tertipu setelah uang di rekeningnya raib.

Untuk memverifikasi kebenaran tilang elektronik, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Korlantas Polri seperti etle-pmj.info, etle-korlantas.info/id, atau konfirmasi-etle.polri.go.id. Pada situs resmi, pelanggar dapat memasukkan nomor kendaraan atau nomor referensi untuk memastikan validitas data pelanggaran, lengkap dengan waktu, lokasi, dan jenis pelanggarannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, memverifikasi nomor pengirim, selalu memeriksa melalui kanal resmi ETLE dan Polri, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id. Masyarakat diminta untuk mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan, serta tidak menyebarkan pesan palsu tersebut.