
Sebanyak 554.000 hektare lahan sawah di Indonesia telah beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman dan industri dalam periode 2019 hingga 2025. Angka ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang menyatakan keprihatinan serius atas kondisi tersebut. Alih fungsi lahan sawah ini dinilai secara signifikan mengancam ketahanan pangan nasional.
Menurut Menteri Nusron Wahid, laju konversi lahan ini membuat upaya pemerintah untuk membuka lahan sawah baru menjadi tidak efektif. Kondisi ini juga berdampak pada penurunan ketersediaan pangan bagi penduduk, yang dapat mengakibatkan penurunan produksi pangan, khususnya beras, dan mengancam ketahanan pangan. Dekan Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Suryo Wiyono, pada Hari Tani Nasional 2025, juga menegaskan bahwa tren alih fungsi lahan sawah di Indonesia sangat mengkhawatirkan.
Menyikapi permasalahan ini, Menteri Nusron Wahid menegaskan tekadnya untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah. Ia mendesak para pimpinan daerah untuk secara tegas mencantumkan status Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing. Amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional telah menetapkan batas minimal LP2B harus mencapai 87 persen dari total LBS demi menjaga ketahanan pangan.
Pemerintah pusat juga telah memberlakukan moratorium sementara terhadap alih fungsi lahan sawah untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara adil dan terukur, dengan target melindungi 87 persen lahan pangan. Selain itu, pemerintah berfokus pada pembersihan dan penyelarasan data terkait LSD, LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan lahan cadangan pangan hingga Februari 2026. Tujuannya adalah untuk menghasilkan satu peta yang dapat digunakan bersama oleh pemerintah dalam upaya menjaga ketahanan pangan.
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap alih fungsi lahan dan mengingatkan para kepala daerah untuk tidak "main mata" dengan pengusaha. Ia mendesak agar penolakan dilakukan terhadap pengembang atau perusahaan yang mengurus surat alih fungsi lahan sawah, tanpa ada kompromi. Peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, juga telah mengatur sanksi pidana lima tahun penjara bagi pelanggar yang mengalihfungsikan LP2B untuk kepentingan non-sawah, kecuali jika mengganti lahan tiga kali lipat.
Faktor ekonomi menjadi pendorong utama alih fungsi lahan, di mana nilai ekonomi lahan non-pertanian seperti perumahan atau industri jauh lebih tinggi dibandingkan hasil panen padi. Fenomena perluasan kawasan perkotaan yang tidak terkendali atau urban sprawl turut mempercepat peningkatan alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian. Sekali lahan pertanian dialihfungsikan, kecil kemungkinannya untuk kembali menjadi lahan pertanian. Pemerintah juga berupaya memberikan insentif kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang berkomitmen mempertahankan lahan mereka sebagai lahan pertanian, dengan harapan dapat memperlambat laju alih fungsi lahan.