Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skala Adopsi Kripto oleh Korporasi: OJK Sebut Ratusan Perusahaan Berinvestasi

2025-12-01 | 20:40 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-01T13:40:14Z
Ruang Iklan

Skala Adopsi Kripto oleh Korporasi: OJK Sebut Ratusan Perusahaan Berinvestasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 556 investor institusi telah berpartisipasi dalam investasi aset kripto hingga Januari 2025. Perkembangan ini mengindikasikan semakin terbukanya ruang bagi badan usaha atau entitas non-perorangan untuk memanfaatkan aset kripto sebagai instrumen investasi.

Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, secara resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 10 Januari 2025. Pergeseran ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang telah diterbitkan pada 24 Desember 2024. Regulasi baru ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital berjalan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa investor institusi yang ingin berinvestasi kripto harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain memiliki perizinan dari kementerian terkait, berdomisili di Indonesia, menggunakan kripto untuk tujuan investasi, dan memastikan sumber dana bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang. OJK juga mewajibkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) untuk melakukan verifikasi Know Your Customer (KYC) terhadap calon konsumen non-perorangan.

Meskipun jumlah investor institusi mencapai ratusan, persentase order keseluruhan dari investor institusi di pasar kripto domestik masih tergolong kecil, bahkan belum mencapai 1.000 order hingga Desember 2025. Namun, OJK melihat tren positif bahwa ke depan akan semakin banyak investor institusi, baik domestik maupun global, yang memasukkan aset kripto ke dalam portofolio investasi mereka. Hal ini sejalan dengan status aset kripto yang sudah diakui resmi oleh undang-undang dan aspek perpajakannya.

Secara keseluruhan, jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data per Oktober 2024 mencatat 21,63 juta investor kripto, meningkat dari 20,9 juta investor pada Agustus 2024. Bahkan, jumlah investor kripto telah mencapai 22,1 juta orang pada tahun 2024. Nilai transaksi kumulatif aset kripto sepanjang Januari hingga November 2024 juga melonjak drastis hingga Rp556,63 triliun, meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

OJK juga terus memperkuat ekosistem kripto dengan mencatat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia hingga September 2025. Selain itu, terdapat 28 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto yang telah memperoleh izin resmi dari OJK, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 24 pedagang aset kripto.

Dalam upaya pengembangan dan penguatan ekosistem, OJK tengah mengkaji potensi penggunaan aset kripto sebagai agunan atau jaminan pinjaman, sebuah praktik yang sudah lazim di beberapa negara maju. Beberapa inovasi seperti tokenisasi aset dunia nyata juga telah masuk ke regulatory sandbox OJK untuk diuji coba. OJK juga sedang menelaah beberapa calon emiten yang bersiap untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana salah satunya berasal dari industri kripto. OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan perdagangan aset keuangan digital dengan menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai aset kripto.