
Para pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai menggunakan mata uang Rupiah di Indonesia dapat dijerat sanksi pidana kurungan hingga denda Rp200 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia (BI) secara tegas mengingatkan kewajiban menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, menyusul viralnya kasus penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek di sebuah gerai roti di Jakarta baru-baru ini.
Insiden yang menjadi perbincangan publik tersebut, terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika seorang nenek ditolak melakukan pembelian roti karena hanya membawa uang tunai, sementara gerai tersebut menerapkan sistem pembayaran non-tunai atau QRIS. Pria yang membela nenek tersebut kemudian memviralkan kejadian ini, memicu perdebatan luas mengenai hak konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi keuangan nasional.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 21 dan Pasal 33 ayat (2), secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa meskipun BI mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan handal, serta dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu, hal tersebut tidak berarti menghapus peran uang kartal atau tunai. Menurut Denny, penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi. Deputi Gubernur BI sebelumnya, Doni Primanto Juwono, juga berulang kali menekankan bahwa merchant wajib menerima uang Rupiah dalam bentuk fisik.
Transformasi digital dalam sistem pembayaran, dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu inovasi utamanya, memang menawarkan efisiensi signifikan. Data Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS meningkat 209,61 persen secara year-on-year (yoy) dengan 53,3 juta pengguna dan 34,23 juta merchant hingga Oktober 2024. Namun, fenomena penolakan uang tunai oleh sebagian pelaku usaha menciptakan dilema. Praktisi hukum ekonomi, Hendra Setiawan Boen, menyoroti bahwa kebijakan cashless yang diskriminatif mengabaikan konsumen yang tidak memiliki atau tidak terbiasa dengan metode pembayaran digital. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tindakan menolak transaksi tunai melanggar hak konsumen untuk memilih metode pembayaran dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menyoroti bahwa jangkauan pengguna QRIS dan transaksi non-tunai belum mendominasi secara keseluruhan di Indonesia, dengan transaksi non-tunai baru menyentuh 20 persen sementara penggunaan tunai masih 80 persen pada 2023.
Kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI merupakan amanat konstitusi dan salah satu simbol kedaulatan negara. Penolakan terhadapnya, terlepas dari alasan efisiensi atau modernisasi, dapat diinterpretasikan sebagai undermines kedaulatan mata uang. Bank Indonesia bersama kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, didorong untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha agar tetap menyediakan opsi pembayaran tunai, mengingat keragaman demografi, tantangan geografis, dan tingkat kesiapan teknologi masyarakat Indonesia yang majemuk. Ekonom Fakhrul Fulvian dari Trimegah Sekuritas Indonesia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi pembayaran tidak boleh mengaburkan prinsip dasar kedaulatan mata uang, karena QRIS sendiri bukanlah mata uang melainkan sistem pembayaran yang menggunakan saldo Rupiah. Penegakan aturan ini menjadi krusial untuk memastikan inklusi keuangan dan melindungi hak seluruh warga negara dalam bertransaksi.