
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan ketersediaan anggaran sebesar Rp 60 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana jumbo ini disiapkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda provinsi-provinsi tersebut.
Menurut perkiraan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total kebutuhan anggaran untuk pemulihan di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp 51,82 triliun. Rincian kebutuhan dana tersebut meliputi Aceh sebesar Rp 25,41 triliun, Sumatera Barat sebesar Rp 13,52 triliun, dan Sumatera Utara sebesar Rp 12,88 triliun.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi anggaran Rp 60 triliun ini merupakan hasil efisiensi dan penyisiran anggaran kementerian/lembaga untuk kegiatan yang tidak prioritas, seperti rapat yang dinilai tidak mendesak, dan bukan berasal dari pemotongan program-program penting. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin mengulangi pemangkasan anggaran yang tergesa-gesa seperti tahun sebelumnya.
Anggaran ini akan difokuskan untuk perbaikan rumah warga dan hunian sementara, pemulihan infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan, rehabilitasi fasilitas umum dan layanan publik, serta pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memberikan relaksasi dana transfer ke daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana.
Meskipun Purbaya menjamin ketersediaan dana dari sisi fiskal, kewenangan untuk menjelaskan secara terperinci penggunaan anggaran, termasuk detail program rehabilitasi, berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan BNPB. Untuk tahun 2025, BNPB telah mengajukan tambahan Rp 1,6 triliun untuk penanggulangan bencana dan telah disetujui, dengan masih tersisa Rp 1,3 triliun dana siap pakai. Presiden Prabowo Subianto juga mengusulkan bantuan Rp 4 miliar per kabupaten/kota serta Rp 20 miliar untuk setiap provinsi terdampak. Pemerintah memastikan bahwa dana pemulihan bencana telah tersedia dan siap digunakan, tanpa mengganggu stabilitas anggaran negara.