Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Purbaya Dorong Percepatan Pencairan Dana Bencana BNPB untuk Selamatkan Anggaran Bencana

2025-12-31 | 06:10 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-30T23:10:28Z
Ruang Iklan

Purbaya Dorong Percepatan Pencairan Dana Bencana BNPB untuk Selamatkan Anggaran Bencana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera mencairkan sisa dana tanggap darurat atau dana siap pakai (DSP) bencana sebesar Rp 1,51 triliun sebelum akhir tahun anggaran. Peringatan keras ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana pada Selasa, 30 Desember 2025, menyusul kekhawatiran dana tersebut akan hangus dan menjadi pengurang anggaran pada tahun berikutnya jika tidak segera dimanfaatkan.

Situasi ini mencuat di tengah intensitas bencana alam yang terus melanda Indonesia sepanjang 2024, didominasi oleh banjir yang mencapai 40,9% dari total kejadian bencana menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Data terbaru hingga 29 Desember 2025 menunjukkan 3.165 kejadian bencana di Indonesia, dengan 1.552 orang meninggal dan 10.302.163 menderita atau mengungsi, serta kerusakan pada 195.621 rumah dan 2.533 fasilitas publik. Khusus bencana di Sumatera, tercatat 1.140 orang meninggal dan 163 hilang per 29 Desember 2025, dengan kerugian infrastruktur yang signifikan.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran yang memadai, bahkan telah mempercepat penyaluran dana darurat sebesar Rp 268 miliar untuk 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak bencana di Sumatera, dengan alokasi Rp 4 miliar per kabupaten/kota dan Rp 20 miliar per provinsi. Selain itu, BNPB telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun pada 18 Desember 2025, termasuk Rp 650 miliar untuk penanganan di Sumatera. Meskipun demikian, Purbaya menyatakan keheranan atas lambatnya dan sedikitnya permintaan tambahan anggaran dari BNPB sebelumnya, padahal kementeriannya siap mengucurkan dana lebih besar.

Mekanisme pencairan dana bencana di Indonesia diatur dalam skema multi-anggaran, termasuk Dana Siap Pakai (DSP) yang dikoordinasikan BNPB dan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana/PFB) yang dikelola Kementerian Keuangan. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana bertujuan menjamin ketersediaan dana yang memadai, tepat waktu, dan tepat sasaran. Namun, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti kurangnya transparansi rincian pemanfaatan anggaran kedaruratan yang dialokasikan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), yang tercampur dengan anggaran lain.

Tren penurunan anggaran BNPB juga menjadi perhatian. Pagu anggaran BNPB menurun dari Rp 5,1 triliun pada 2024 menjadi Rp 2,01 triliun pada 2025, dan diperkirakan hanya Rp 491 miliar dalam RAPBN 2026. Meskipun Menteri Keuangan menjamin akan menambah dana jika diperlukan, penurunan drastis ini dikritik oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) sebagai "logika kebijakan yang tidak masuk akal" mengingat Indonesia adalah negara rawan bencana. Pemangkasan anggaran ini dikhawatirkan memukul fase tanggap darurat, mitigasi, dan pencegahan bencana, serta mengurangi dana transfer ke daerah yang menjadi sumber utama dana tidak terduga untuk penanganan bencana.

Keterlambatan pencairan dana, bahkan hingga berisiko hangus, dapat memperburuk dampak bencana terhadap infrastruktur dan masyarakat. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024 juga telah mengidentifikasi risiko utama dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran bencana oleh BNPB, terutama terkait pengadaan barang/jasa, serta penyaluran dan penggunaan bantuan atau dana siap pakai. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menghindari penyalahgunaan dana dan memastikan efektivitas penanganan bencana di tengah kerentanan wilayah Indonesia.