Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Prabowo Pastikan Nol Izin Tambang dan Hutan Dikeluarkan Tahun Ini

2025-12-16 | 10:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-16T03:34:44Z
Ruang Iklan

Prabowo Pastikan Nol Izin Tambang dan Hutan Dikeluarkan Tahun Ini

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin tambang maupun hutan baru sepanjang tahun ini. Pernyataan ini muncul di tengah upaya keras pemerintah untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam Indonesia, menyusul serangkaian bencana lingkungan yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Dalam rapat kabinet paripurna pada Senin, 15 Desember 2025, Presiden Prabowo mengumumkan rencana untuk meninjau ulang seluruh izin penggunaan lahan, termasuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Beliau secara tegas menyatakan bahwa tidak ada izin baru atau perpanjangan yang akan dikeluarkan pada tahun 2025. Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa negara tidak tunduk pada kepentingan korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH) yang mencakup total lebih dari satu juta hektare. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga tengah menunggu persetujuan Presiden untuk mencabut izin 20 perusahaan PBPH lain yang dinilai berkinerja buruk, yang mengelola sekitar 750.000 hektare lahan di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo sendiri menyebutkan bahwa pemerintah telah mengambil kembali kendali atas sekitar 4 juta hektare lahan dari konsesi yang disalahgunakan.

Langkah ini diperkuat dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan, yang ditandatangani pada Januari 2025. Perpres ini bertujuan untuk mengatasi masalah pengelolaan lahan dan aktivitas bisnis di dalam kawasan hutan, termasuk memberlakukan denda administratif bagi pelanggaran. Lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan denda yang signifikan bagi perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di luar izin kehutanan mereka, dengan besaran denda bervariasi antara 354 juta hingga 6,5 miliar rupiah per hektare. Satuan tugas terkait bahkan telah berhasil mengumpulkan denda sebesar 38,62 triliun rupiah dari puluhan perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan pada awal Desember 2025.

Presiden Prabowo juga telah memerintahkan penambahan jumlah polisi hutan (Polhut) untuk memperkuat pengawasan dan mencegah perambahan serta pembalakan liar, sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan yang diyakini diperparah oleh konversi hutan dan aktivitas pertambangan. Ia berjanji akan menindak tegas eksploitasi sumber daya ilegal yang disebutnya sebagai "pencurian dari generasi mendatang". Komitmen pemerintah ini mencerminkan perubahan drastis dari kebijakan sebelumnya, dengan penegakan hukum yang lebih keras terhadap aktivitas ilegal di sektor komoditas.