
PT Pertamina (Persero) mengonfirmasi kesiapannya untuk memasok bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta mulai tahun 2026, menyusul instruksi tegas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini merupakan respons strategis pemerintah untuk menghentikan impor solar sepenuhnya pada tahun yang sama, dengan tujuan mencapai kemandirian energi dan menanggapi isu kelangkaan pasokan yang sempat melanda sejumlah SPBU swasta.
Arahan Menteri Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menjabat Menteri Investasi, mewajibkan seluruh pelaku usaha hilir migas, termasuk SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR, untuk membeli pasokan solar dari produksi dalam negeri, khususnya dari Pertamina. "Pemerintah tidak lagi membuka keran impor solar bagi swasta mulai 2026," tegas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman pada 19 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah serangkaian kelangkaan BBM nonsubsidi di SPBU swasta yang terjadi antara akhir Agustus hingga September 2025, menyebabkan gangguan operasional dan pengurangan jam kerja.
Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, menyatakan telah menyampaikan penawaran formal kepada badan usaha swasta untuk merinci aspek komersial dari kerja sama ini. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyebut penawaran tersebut mencakup pembelian "base fuel" atau BBM murni yang belum dicampur aditif. Ini memungkinkan SPBU swasta untuk "meracik" produk sesuai standar mereka, sekaligus memastikan pemeriksaan kualitas melalui kerja sama dengan surveyor atau survei bersama. Pemerintah menekankan bahwa skema harga akan diatur secara adil dan terbuka, tanpa merugikan pihak manapun.
Kebijakan ini menandai pergeseran fundamental dalam lanskap distribusi energi nasional. Secara historis, Pertamina telah memegang peran sentral dalam penyediaan dan distribusi BBM di Indonesia, terutama untuk jenis BBM tertentu (JBT) seperti solar bersubsidi. Namun, pembukaan keran investasi di sektor hilir memungkinkan masuknya pemain swasta yang selama ini mengandalkan impor. Penghentian impor solar mulai 2026 didukung oleh peningkatan kapasitas produksi kilang nasional melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan dan implementasi program biodiesel B50. Langkah ini diharapkan dapat menghemat devisa negara dan memperkuat kemandirian energi Indonesia.
Namun, keputusan ini tidak luput dari sorotan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyuarakan kekhawatiran akan potensi rapuhnya ketahanan energi nasional jika Pertamina terlalu dibebani dengan tugas pasokan ke SPBU swasta tanpa peningkatan infrastruktur yang memadai. Manajer Riset FITRA, Badiul Hadi, mengingatkan risiko gangguan logistik atau embargo yang dapat memengaruhi pasokan nasional jika tidak ada cadangan alternatif di luar Pertamina. Selain itu, ia juga menyoroti potensi peningkatan beban keuangan Pertamina jika biaya distribusi, logistik, dan fluktuasi harga minyak dunia tidak diimbangi dengan margin keuntungan yang memadai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2025 juga merekomendasikan Direksi Pertamina Patra Niaga untuk mempertanggungjawabkan kebijakan harga solar industri yang berpotensi merugikan negara hingga Rp6,97 triliun akibat penjualan di bawah biaya produksi, menekankan perlunya perbaikan mekanisme penentuan harga yang berorientasi profitabilitas.
Dari sisi regulasi, kebijakan ini mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang memberikan kewenangan kepada menteri pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas. Menteri Bahlil juga merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Distribusi solar bersubsidi sendiri menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran, dengan prioritas untuk kendaraan umum dan roda dua, serta sektor pertanian, perikanan, layanan umum, dan usaha mikro. Realisasi penyaluran solar bersubsidi hingga November 2024 mencapai 16,6 juta kiloliter atau 85% dari kuota 2024 sebesar 19,58 juta kiloliter. Sementara itu, hingga November 2025, realisasi penyaluran solar bersubsidi mencapai 15,6 juta kiloliter atau 80,4% dari target 19 juta kiloliter untuk tahun tersebut. Tantangan geografis Indonesia, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar), secara konsisten menjadi hambatan dalam distribusi BBM, menuntut upaya logistik yang kompleks dan biaya tinggi bagi Pertamina.
Meskipun kesepakatan kolaborasi antara Pertamina dan SPBU swasta telah tercapai secara prinsip, proses negosiasi bisnis ke bisnis (B2B) masih berlangsung. Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah hanya memberikan panduan, sementara detail pelaksanaan diserahkan kepada kesepakatan B2B antara kedua belah pihak. Kebijakan ini diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh rantai pasok solar domestik di bawah koordinasi Pertamina, menciptakan ekosistem energi yang lebih stabil dan mandiri, namun juga menuntut pengawasan ketat terhadap efisiensi dan keadilan harga bagi semua pihak.