Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pengusaha Desak Revisi Aturan KTR: Khawatir Hantam Omzet Bisnis

2025-12-24 | 08:41 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T01:41:34Z
Ruang Iklan

Pengusaha Desak Revisi Aturan KTR: Khawatir Hantam Omzet Bisnis

Asosiasi pengusaha dari berbagai sektor di DKI Jakarta baru-baru ini berhasil mendorong pencabutan beberapa ketentuan yang dinilai memberatkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta, sebuah kebijakan yang bertujuan menekan prevalensi merokok namun memicu kekhawatiran serius terhadap kelangsungan usaha. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 menyetujui Ranperda KTR untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan penting bahwa pasal terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak telah dicabut. Keputusan ini merupakan respons atas desakan kuat dari pelaku usaha yang khawatir akan dampak ekonomi.

Polemik seputar Ranperda KTR DKI Jakarta telah berlangsung intens selama berbulan-bulan, mempertemukan kepentingan kesehatan publik dengan keberlangsungan ekonomi. Berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo), Koalisi UMKM DKI Jakarta, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), serta sejumlah pedagang kecil, menyuarakan penolakan terhadap ketentuan yang dianggap eksesif. Wakil Ketua Umum Aprindo, John Ferry, menyoroti pasal pelarangan pemajangan rokok yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi berdampak langsung kepada 67.000 toko di Jakarta, mengingat rokok merupakan produk dengan perputaran cepat yang menyumbang keuntungan signifikan bagi ritel modern dan ultra mikro.

Kekhawatiran yang sama diungkapkan oleh PHRI DKI Jakarta, yang memperkirakan sekitar 50 persen pelaku usaha hotel di Jakarta berpotensi terdampak negatif oleh aturan KTR yang terlalu ketat. Arini Yulianti, anggota Badan Pengurus Daerah PHRI Jakarta, menjelaskan bahwa industri hotel dan restoran di Jakarta menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang sekitar 13 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Pelaku industri khawatir konsumen akan beralih ke kota-kota lain dengan regulasi yang lebih longgar, sehingga menurunkan permintaan di sektor hotel dan restoran ibu kota. Survei internal PHRI DKI Jakarta pada April 2025 menunjukkan 96,7 persen hotel di Jakarta mengalami penurunan tingkat hunian, yang berujung pada langkah efisiensi dan pengurangan karyawan.

Tidak hanya itu, industri event juga menyatakan keberatannya, dengan Sekretaris Jenderal DPP Industri Event Indonesia (Ivendo) Evan Saiful Rohman menyebut bahwa banyak event bergantung pada sponsor dari produk tembakau. Pelarangan sponsor secara keseluruhan dapat mematikan industri event yang telah berjalan lama. Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) juga menegaskan bahwa larangan penjualan rokok, terutama dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan taman bermain, akan mengancam mata pencarian pedagang kecil dan UMKM yang menggantungkan omzetnya pada penjualan rokok.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah melakukan fasilitasi terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta dan merekomendasikan penyesuaian beberapa ketentuan. Kemendagri meminta pasal pelarangan pemajangan rokok dihapus karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan pengecualian penjualan produk rokok di tempat-tempat penyelenggara kegiatan ekonomi seperti pasar, restoran, dan hotel. Hasil fasilitasi ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha, menunjukkan bahwa keberatan yang disampaikan memiliki dasar kuat dan sesuai dengan amanat peraturan pusat.

Pengaturan kawasan tanpa rokok di Indonesia diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga memandatkan pemerintah daerah untuk merevisi atau membuat peraturan daerah terkait KTR. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Juni 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penerapan KTR di seluruh Indonesia, menyoroti tingginya prevalensi merokok di kalangan pria dewasa (73%) dan anak usia 10-18 tahun (7,4%) sebagai masalah kesehatan publik yang mendesak.

Keputusan DPRD DKI Jakarta untuk mencabut larangan zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dan fokus pada penataan tempat merokok di fasilitas publik, bukan pada pelarangan penjualan, mencerminkan upaya menyeimbangkan tujuan kesehatan dengan realitas ekonomi dan sosial. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menekankan pentingnya menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup dan terpisah di fasilitas publik sebagai bagian dari penataan KTR. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap bisnis hotel, restoran, dan UMKM, sekaligus tetap melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif. Implementasi Perda KTR yang telah disahkan ini akan menjadi barometer penting bagi daerah lain dalam merumuskan kebijakan serupa, mengingat kompleksitas kepentingan yang terlibat.