
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam menyelaraskan biaya pendidikan tinggi dengan kemampuan finansial mayoritas rumah tangga, di mana aspirasi untuk membiayai kuliah dengan penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan kerap berhadapan dengan realitas ekonomi yang keras. Studi terbaru dan data statistik menunjukkan bahwa gagasan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan dapat secara memadai menutupi biaya kuliah di Indonesia, tanpa disertai skema subsidi masif, adalah asumsi yang tidak realistis dan memberikan tekanan besar pada keluarga berpenghasilan rendah. Realitas Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah, yang bahkan tidak selalu mencapai angka tersebut, memperparah ketidakmampuan sebagian besar pekerja untuk mengakses pendidikan tinggi secara mandiri.
Analisis mendalam terhadap data biaya hidup dan biaya pendidikan menyoroti jurang lebar antara pendapatan tersebut dan pengeluaran aktual. Upah minimum di beberapa provinsi pada tahun 2024, misalnya, berkisar antara Rp 1.868.000 hingga sekitar Rp 5.067.000 di DKI Jakarta. Jika seorang pekerja berpenghasilan Rp 2 juta harus memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, transportasi, dan tempat tinggal, sisa dana untuk pendidikan akan sangat minim. Biaya kuliah Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, meskipun berdasarkan kemampuan ekonomi, tetap membebani. UKT terendah bisa mulai dari Rp 500.000, namun untuk kelompok menengah ke atas, bisa mencapai puluhan juta rupiah per semester. Sebagai contoh, UKT tertinggi di Universitas Diponegoro untuk kelompok VIII pada tahun 2024 mencapai Rp 25 juta, sementara kelompok I hanya Rp 500.000. Perguruan tinggi swasta (PTS) bahkan memiliki variasi biaya yang lebih besar, seringkali dengan uang pangkal dan biaya semester yang lebih tinggi, yang bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk program-program tertentu.
Kondisi ini menciptakan beban ekonomi yang berat bagi keluarga. Jika pendapatan orang tua sebesar Rp 2 juta harus membiayai satu anak kuliah dengan UKT rata-rata Rp 2,5 juta per semester atau Rp 5 juta per tahun, tanpa memperhitungkan biaya hidup mahasiswa dan pengeluaran lain, maka sudah melebihi 25% dari pendapatan tahunan. Bank Dunia pada tahun 2022 melaporkan bahwa tingkat partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia masih relatif rendah, terutama di kalangan kelompok pendapatan terbawah, sebagian besar disebabkan oleh kendala finansial. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang memberikan bantuan biaya kuliah dan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Untuk tahun 2024, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 per bulan, tergantung wilayah, dan biaya kuliah hingga Rp 12 juta per semester untuk program studi akreditasi A. Namun, kuota KIP Kuliah terbatas, dan seleksi yang ketat membuat banyak calon mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah tetap tidak terjangkau oleh bantuan ini.
Di masa depan, tanpa intervensi kebijakan yang lebih komprehensif dan peningkatan signifikan dalam upah riil, tantangan akses pendidikan tinggi bagi kelompok berpenghasilan rendah akan semakin akut. Ekonom menggarisbawahi perlunya peningkatan upah minimum yang realistis, skema subsidi pendidikan yang lebih luas dan merata, serta pengembangan model pendanaan pendidikan yang inovatif, seperti pinjaman pendidikan berbunga rendah atau beasiswa berbasis kebutuhan yang tidak hanya mencakup biaya kuliah tetapi juga biaya hidup esensial. Apabila kesenjangan antara pendapatan dan biaya pendidikan terus melebar, hal ini berpotensi memperparah ketimpangan sosial dan menghambat mobilitas ekonomi bagi generasi muda Indonesia.