
Keputusan untuk memindahkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pertimbangan serius bagi banyak debitur, terutama setelah berakhirnya masa bunga flat yang biasanya diikuti dengan penerapan bunga floating yang lebih tinggi. Fenomena ini, yang dikenal sebagai take over KPR atau refinancing KPR, merupakan strategi keuangan yang memungkinkan nasabah untuk mengalihkan pinjaman ke bank lain demi mendapatkan syarat dan bunga yang lebih menguntungkan.
Mengapa Memindahkan KPR Setelah Bunga Flat Berakhir?
Alasan utama melakukan take over KPR adalah untuk menghindari lonjakan cicilan bulanan yang signifikan saat bunga fixed rate beralih ke floating rate yang umumnya lebih tinggi. Dengan memindahkan KPR, nasabah berpotensi mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, memperpanjang tenor pinjaman untuk meringankan cicilan bulanan, atau bahkan memperoleh dana tambahan melalui skema top-up KPR. Selain itu, ini juga menjadi kesempatan untuk mendapatkan layanan perbankan yang lebih baik atau promo menarik dari bank baru.
Jenis Take Over KPR
Ada beberapa jenis take over KPR, namun yang paling umum dan disarankan adalah take over antarbank. Dalam proses ini, KPR dari bank lama dialihkan ke bank baru. Jenis lain seperti take over jual beli melibatkan pembeli baru yang melanjutkan cicilan KPR dari pemilik sebelumnya, sementara take over bawah tangan dilakukan tanpa sepengetahuan bank, yang sangat berisiko dari segi legalitas. Artikel ini akan berfokus pada proses take over antarbank.
Langkah-langkah Memindahkan KPR
Proses memindahkan KPR antarbank mirip dengan mengajukan KPR baru. Berikut adalah tahapan yang perlu dilalui:
1. Evaluasi Keuangan dan Riset Bank: Lakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan Anda dan riset bank-bank yang menawarkan program take over KPR dengan suku bunga dan syarat yang lebih baik. Bandingkan penawaran bunga, biaya administrasi, dan tenor.
2. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan. Ini meliputi identitas diri (fotokopi KTP pemohon dan pasangan, Kartu Keluarga, NPWP, Akta Nikah/Cerai), dokumen penghasilan (slip gaji, surat keterangan kerja, rekening koran 3 bulan terakhir, SPT PPh 21), dan dokumen properti (fotokopi Perjanjian Kredit, Sertifikat dengan stempel bank, IMB, PBB yang sudah dibayar, bukti pembayaran angsuran, serta surat keterangan sisa pinjaman pokok dari bank lama).
3. Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan take over KPR ke bank baru pilihan Anda.
4. Penilaian Properti dan Analisis Kelayakan: Bank baru akan melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap properti yang dijaminkan dan menganalisis kelayakan kredit Anda. Mereka akan meninjau kondisi keuangan serta tingkat risiko untuk menentukan kelayakan mendapatkan bunga yang menguntungkan.
5. Persetujuan dan Pelunasan: Jika permohonan disetujui, bank baru akan melunasi sisa pinjaman Anda di bank lama.
6. Penandatanganan Perjanjian Kredit Baru: Anda akan menandatangani perjanjian kredit baru dengan bank yang baru, memulai cicilan dengan syarat-syarat yang telah disepakati.
Biaya yang Perlu Diperhatikan
Meskipun take over KPR menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa biaya yang harus dipertimbangkan:
* Biaya Penalti Pelunasan Awal: Bank lama biasanya mengenakan penalti sebesar 1% hingga 7% dari sisa pokok pinjaman jika KPR dilunasi lebih cepat dari tenor yang disepakati.
* Biaya Provisi: Umumnya 0,5% hingga 1% dari plafon pinjaman.
* Biaya Administrasi: Bervariasi antarbank, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.500.000.
Biaya Appraisal*: Untuk penilaian properti oleh bank baru, biasanya sekitar Rp500.000 hingga Rp1.500.000.
* Biaya Notaris: Mencakup pengurusan dokumen legal seperti pengecekan sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dengan estimasi 0,5% hingga 1% dari plafon pinjaman.
* Biaya Asuransi: Meliputi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang perlu dibayar ulang untuk pinjaman di bank baru.
* Biaya Pengikatan Agunan: Menyesuaikan dengan tagihan notaris dan limit kredit.
* Pajak: Beberapa jenis pajak yang mungkin timbul selama proses.
Bank-bank yang Menawarkan Take Over KPR
Saat ini, banyak bank besar di Indonesia yang menawarkan fasilitas take over KPR dengan berbagai promo menarik. Beberapa di antaranya adalah Bank Mandiri, BCA, BTN, BNI, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, BRI, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Permata. Suku bunga promo yang ditawarkan bervariasi, misalnya:
Bank Danamon: Bunga fixed* 3,88% untuk 3 tahun dan 5,08% untuk 5 tahun.
Bank BRI: Bunga fixed mulai dari 3,25% untuk 1 tahun dan 4,88% untuk 3 tahun bagi take over* KPR.
Bank BNI: Bunga fixed* 3,75% untuk 3 tahun dengan tenor hingga 30 tahun.
Bank BTN: Bunga fixed* 3,5% untuk 3 tahun dan 4,5% untuk 5 tahun, atau 3,99% untuk KPR BTN Platinum.
Bank BCA: Bunga fixed 2,45% untuk 1 tahun, dengan bunga floating 11% setelahnya. Suku bunga reguler dapat mencapai 7,00% fixed 1 tahun, 7,50% fixed 2 tahun, 8,00% fixed 3 tahun, dan 8,50% fixed* 5 tahun.
Bank Mandiri: Bunga fixed* 2,65% untuk 1 tahun.
Maybank: Bunga fixed 6,25% untuk 3 tahun khusus take over* KPR.
Memindahkan KPR setelah masa bunga flat berakhir bisa menjadi langkah finansial yang cerdas untuk menghemat pengeluaran dan mendapatkan kondisi pinjaman yang lebih sesuai. Namun, penting untuk melakukan perhitungan cermat terhadap semua biaya dan manfaat yang akan diperoleh agar tujuan penghematan dapat tercapai secara maksimal.