:strip_icc()/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) akan secara resmi mengusulkan reformasi pajak mata uang kripto yang signifikan pada tahun 2026, memangkas tarif pajak atas keuntungan aset digital menjadi tarif tunggal 20% dari tingkat progresif saat ini yang bisa mencapai 55%. Langkah ini, yang ditujukan untuk mengkategorikan kripto sebagai produk keuangan dan menyelaraskan perlakuannya dengan saham dan perwalian investasi, diperkirakan akan secara drastis mengubah dinamika pasar aset digital Jepang dan menarik kembali investasi yang sebelumnya enggan.
Selama bertahun-tahun, kerangka pajak kripto Jepang dikenal sangat memberatkan. Keuntungan dari perdagangan mata uang kripto diperlakukan sebagai "pendapatan lain-lain," yang berarti investor dengan pendapatan tinggi dapat dikenakan tarif pajak hingga 55%, salah satu yang tertinggi di dunia. Kebijakan ini secara luas dianggap telah menghambat partisipasi domestik dan mendorong eksodus talenta serta modal kripto dari Jepang, meskipun negara ini memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pasar kripto terdepan pasca-kebangkrutan Mt. Gox.
Reformasi yang akan diajukan ke parlemen Jepang pada tahun 2026 ini akan menetapkan tarif pajak 20% datar untuk keuntungan dari "aset kripto tertentu" yang diperdagangkan melalui bisnis aset kripto yang terdaftar. Sekitar 105 token, termasuk Bitcoin dan Ethereum, diperkirakan akan memenuhi syarat dalam kategori ini. Perubahan ini juga akan memperkenalkan aturan carry-forward kerugian selama tiga tahun, memungkinkan investor mengimbangi keuntungan di masa depan dengan kerugian sebelumnya, sebuah fitur yang saat ini tidak tersedia untuk kripto namun standar untuk saham dan perdagangan valuta asing.
Revisi kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi Web3 yang lebih luas oleh pemerintah Perdana Menteri Fumio Kishida, yang bertujuan untuk memposisikan Jepang sebagai pusat inovasi digital global. Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, Takeru Saito, secara konsisten mengumumkan reformasi pajak yang dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan startup di sektor Web3 dan blockchain. Kishida sendiri memvisualisasikan integrasi teknologi Web3 dan blockchain ke dalam strategi pembangunan ekonomi dan sosial Jepang, menyebutnya sebagai "kapitalisme baru" dan melihat potensi untuk mengatasi masalah sosial melalui teknologi ini.
Kimihiro Mine, CEO finoject, mengomentari bahwa dengan aset kripto sekarang tunduk pada Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa yang direvisi, berbagai langkah untuk melindungi investor sedang diterapkan, membuatnya lebih mudah bagi banyak orang untuk menerima mata uang kripto. Dukungan juga datang dari tokoh global seperti Changpeng Zhao (CZ), salah satu pendiri Binance, yang memuji pemotongan pajak Jepang, menyatakan bahwa "Biaya yang lebih rendah = pertumbuhan ekonomi yang lebih besar."
Namun, perubahan ini bukan tanpa kompleksitas. Reformasi pajak akan dibatasi pada "aset kripto tertentu," yang berarti token tidak terdaftar, transaksi peer-to-peer, NFT, serta pendapatan dari staking dan lending, mungkin masih berada di luar kerangka pajak yang baru. Meskipun ada dorongan kuat dari pemerintah dan industri, beberapa politisi tetap menunjukkan kehati-hatian. Mantan Perdana Menteri Shigeru Ishiba, dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember 2024, menyuarakan keraguan tentang apakah tepat bagi pemerintah untuk mendorong investasi dalam aset kripto dengan cara yang sama seperti saham dan perwalian investasi. Tetsu Asano, perwakilan Partai Rakyat Jepang, di sisi lain, menekankan dampak serius dari tarif pajak 55% yang berlaku saat ini terhadap industri kripto domestik.
Implikasi jangka panjang dari reformasi ini diperkirakan akan melampaui peningkatan volume perdagangan domestik. Dengan pengurangan risiko kepatuhan dan peningkatan prediktabilitas ROI, reformasi ini berpotensi menarik modal dari institusi global yang mencari pasar yang stabil dan transparan. Revaluasi aset kripto sebagai produk keuangan juga akan memungkinkan pengenalan produk keuangan berbasis kripto yang lebih terstruktur, seperti perwalian investasi kripto dan ETF, yang akan lebih jauh mengintegrasikan pasar digital ke dalam sistem keuangan tradisional Jepang. Jepang secara efektif menciptakan tekanan kompetitif pada ekonomi besar lainnya, yang sekarang mungkin perlu mengevaluasi kembali kerangka regulasi dan pajak kripto mereka sendiri untuk menghindari tertinggal dalam perlombaan menarik investasi aset digital. Meskipun demikian, kesuksesan penuh dari pergeseran ini akan sangat bergantung pada rincian implementasi, khususnya mengenai definisi "aset kripto tertentu" dan sejauh mana pemerintah akan terus melonggarkan aturan untuk inovasi Web3 secara lebih luas.