Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

BEI: Non-Cancellation Period Perkuat Pembentukan Harga Saham yang Wajar

2025-12-12 | 19:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-12T12:39:30Z
Ruang Iklan

BEI: Non-Cancellation Period Perkuat Pembentukan Harga Saham yang Wajar

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan periode non-pembatalan (non-cancellation period) pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) mulai Senin, 15 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembentukan harga saham yang lebih wajar, meningkatkan integritas pasar, serta menyelaraskan mekanisme perdagangan domestik dengan standar bursa global.

Dalam periode non-cancellation ini, pesanan beli dan/atau jual yang telah masuk ke sistem tidak dapat diubah atau dibatalkan. Namun, investor masih memiliki kesempatan untuk memasukkan pesanan jual atau beli baru selama durasi tersebut.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku pada menit-menit terakhir sebelum proses pencocokan harga (matching). Untuk sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation ditetapkan dari pukul 08:56:00 hingga 08:57:59. Sementara itu, pada sesi pra-penutupan, periode ini berlangsung dari pukul 15:56:00 hingga 15:59:59. Firza juga menegaskan bahwa aktivitas perdagangan di sesi continuous auction tidak mengalami perubahan.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menuturkan bahwa penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan fitur market order oleh investor. Firza menambahkan, analisis BEI menunjukkan adanya lonjakan aktivitas pembatalan order pada menit-menit terakhir sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, yang berpotensi menimbulkan distorsi harga dan praktik spoofing. Dengan adanya periode non-cancellation, BEI berharap dapat meredam aksi pembentukan harga semu dan meminimalisir potensi manipulasi harga.

Tujuan lain dari implementasi kebijakan ini adalah untuk menyelaraskan BEI dengan praktik terbaik yang telah diadopsi oleh sejumlah bursa internasional seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE). Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari post-implementation review atas pengembangan sesi pre-closing yang telah diterapkan sejak 6 Desember 2021.

Secara regulasi, periode non-cancellation diatur berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 terkait Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang berlaku sejak 8 April 2025.

Jeffrey Hendrik dan Firza Rizqi Putra menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk terus mengembangkan pasar modal seiring dengan peningkatan partisipasi investor dan lonjakan aktivitas transaksi. BEI telah melakukan sosialisasi ekstensif kepada pelaku pasar, termasuk Anggota Bursa, serta melakukan tujuh kali pengujian periode non-cancellation sejak awal tahun 2025 untuk memastikan kesiapan implementasi.

Bagi investor, khususnya day trader dan algorithmic trader, aturan ini menuntut strategi order yang lebih matang dan disiplin. Diharapkan, kebijakan ini akan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih stabil, transparan, dan efisien, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.