
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang merusak lingkungan tanpa pandang bulu. Pernyataan ini mengemuka di tengah sorotan publik terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, terutama pascabencana banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah di Sumatera baru-baru ini.
Bahlil menekankan bahwa tata kelola sektor pertambangan di Indonesia sedang dalam pembenahan total untuk meminimalkan kerusakan ekologis. Pihaknya memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi pelaku usaha di sektor energi dan mineral, memastikan seluruh proses perizinan, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), melalui pengawasan berlapis. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyetorkan jaminan reklamasi di awal. Kebijakan ini bertujuan memastikan area bekas tambang dapat dipulihkan dan mencegah pengusaha meninggalkan lokasi begitu saja setelah penambangan selesai.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ESDM telah mengevaluasi secara komprehensif seluruh kegiatan pertambangan yang disinyalir menjadi penyebab bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bahlil memastikan, jika ditemukan ada tambang atau IUP yang beroperasi tidak sesuai kaidah aturan yang berlaku, sanksi tegas akan diberikan. Sanksi tersebut bisa berupa pembekuan hingga pencabutan izin pertambangan.
Sebelumnya, Menteri Bahlil juga telah mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Ia menyoroti fakta bahwa banyak izin tersebut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di pusat, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil. Penertiban administratif ini tidak dapat dilepaskan dari aspek keberlanjutan ekologis.
Salah satu contoh tindakan tegas pemerintah adalah pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan dan teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah, demi menjaga kelestarian kawasan konservasi dan geopark yang kaya keanekaragaman hayati laut.
Bahlil menegaskan bahwa posisi negara berada di atas kepentingan bisnis dan tidak boleh diatur oleh pihak swasta demi menjaga kelestarian alam. Komitmen ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penegakan aturan secara tegas terhadap praktik penambangan ilegal dan pengawasan ketat terhadap perusahaan tambang. Meskipun kebijakan ini mungkin menuai protes dari kalangan pengusaha, Bahlil tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab ekologis.